Public Service
Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan, Berapa Lama Pasien Boleh Rawat Inap di Rumah Sakit Penerima JKN?
Pemerintah telah menstandarkan ruang Rawat Inap dirumah sakit bagi peserta Jaminan Kesejatan Nasional.
Namun, jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk Rawat Inap.
Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien Rawat Inap.
Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.
Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.
Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa Rawat Inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu.
Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.
Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan Rawat Inap hingga dinyatakan sembuh.
Adapun jika pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
(*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.