Public Service

Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan, Berapa Lama Pasien Boleh Rawat Inap di Rumah Sakit Penerima JKN?

Pemerintah telah menstandarkan ruang Rawat Inap dirumah sakit bagi peserta Jaminan Kesejatan Nasional. 

Editor: Peggy Dania
Dok. BPJS
Ilustrasi petugas BPJS Kesehatan sedang melayani peserta. Simak Cara Klaim Iuran BPJS Kesehatan -Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan Rawat Inap hingga dinyatakan sembuh oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP). 

Namun, jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk Rawat Inap.

Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien Rawat Inap.

Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.

Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa Rawat Inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu.

Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan Rawat Inap hingga dinyatakan sembuh.

Adapun jika pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

(*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved