Raperda APBD Kota Pontianak 2025, Pj Wako Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

“Upaya ini dalam rangka menjadikan sampah bernilai ekonomis menjadi pupuk kompos, minyak bakar, briket, listrik dan biogas,” pungkasnya.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda APBD 2025 Jumat 15 November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Pontianak Tahun 2025.

Menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suryanto menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sependapat bahwa perlu adanya kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan aset-aset di Kota Pontianak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Sehingga meningkatkan kemandirian fiskal dan pengalokasian anggaran yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi serta memberi manfaat yang luas bagi masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya saat menyampaikan jawaban di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat 15 November 2024.

Kemudian, terkait perbaikan dan pelebaran jalan di Jalan Nipah Kuning Dalam, sebagaimana pandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, jalan tersebut menjadi wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.

“Dinas PUPR akan melakukan perbaikan apabila warga di sekitar Jalan Tabrani Ahmad Dalam sampai tembusan ke Jalan Berdikari Pal Lima, bersedia menyerahkan atau membebaskan lahannya untuk pelebaran jalan tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, menjawab pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Edi menjelaskan, dalam hal pemenuhan infrastruktur dan perbaikan ada satuan pendidikan dilakukan sesuai data dari laporan bulanan sekolah dan hasil monitoring serta evaluasi.

“Dari data laporan tersebut, dilakukan analisis sehingga perbaikan dan pemenuhan infrastruktur dilakukan pada sekolah yang memiliki tingkat kerusakan berat secara bertahap sehingga semua sekolah akan tersentuh oleh pembangunan,” jelasnya.

Baca juga: Peringkat ke-27 se-Indonesia, Capai Nilai 94,96 Pelayanan Publik Pontianak Tertinggi di Kalbar

Berkaitan dengan Program Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Pemkot Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan sembilan program untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Dalam pengendalian sampah di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2025 akan melaksanakan pengelolaan sampah dari Kumpul Angkut Timbun, menjadi Kumpul Angkut Olah di TPST Batulayang.

“Upaya ini dalam rangka menjadikan sampah bernilai ekonomis menjadi pupuk kompos, minyak bakar, briket, listrik dan biogas,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved