Berita Viral

SAH Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Tahun 2025

Pemerintah resmi menaikkan tarif 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga Apindo minta kenaikan ditunda dulu.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi pajak. SAH Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Tahun 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan tarif 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga Apindo minta kenaikan ditunda dulu.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa pemerintah akan siap menjalankan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Rabu 13 November 2024.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan.

PPN Resmi Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025 Lengkap Bocoran Harga Jual dan Beli Rumah

Dengan beragam fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

"Kita perlu memberikan penjelasan ke masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," katanya.

Asal tahu saja, farif PPN 12 persen merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.

Aprindo Usul Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan, para pengusaha ritel tidak setuju dengan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Sehingga Aprindo mengusulkan agar rencana kenaikan itu ditunda dalam satu hingga dua tahun mendatang.

"Iya dong (tidak setuju PPN naik). Ini kita baru (selesai) deflasi. Baru mau kembali lagi karena pemerintah mengangkat program-program barunya kan. Jadi jangan, PPN itu harus ditangguhkan.

Minimal satu tahun ke depan. Atau kalau bisa dua tahun. Karena sekarang minimal daya belinya bisa kembali dulu, gitu," ujar Roy usia menghadiri peringatan Hari Ritel Nasional 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Roy menegaskan, di pemerintahan yang baru ini pengusaha ritel memiliki harapan kondisi ekonomi menjadi lebih baik. Sehingga pengurangan ekspansi yang dialami pengusaha ritel tidak berlanjut.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved