Dugaan Korupsi
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kejati, Herawan Utoro Harap Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
"Kalau perkara itu ada buktinya, itukan jelas uraiannya, apa yang dipersangkakan, uraiannya, rincian perbuatannya, hubungan satu dengan yang lain, pem
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang gugatan Pra Peradilan dari 3 tersangka korupsi pengadaan Tanak Bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hampir mencapai akhir.
Tiga tersangka korupsi dihadirkan secara langsung pada persidangan yang yang berlangsung pada senin 11 November 2024 di Pengadilan Negeri Pontianak,
Selain itu, sebagai Saksi turut dihadirkan Jaksa yang melakukan penyelidikan kasus tersebut serta saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Jalannya persidangan inipun menegangkan, Pengacara Penggugat Herawan Utoro terus mencecar Jaksa Penyidik dengan berbagai pertanyaan untuk memaparkan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.
Lalu, Herawan juga terus mempertanyakan bagaimana modus, serta peran, kliennya yang disangkakan melakukan korupsi, karena Herawan menilai sejak awal kliennya hanya disangkakan korupsi, namun tidak ada pemaparan yang jelas tindak perbuatan apa yang dilakukan kliennya.
Terkait persidangan ini, Herawan Utoro Pengacara penggugat mengatakan bilamana perkara ini memiliki bukti yang jelas, maka Jaksa seharusnya dapat dengan mudah memaparkan uraian kasus tersebut.
"Kalau perkara itu ada buktinya, itukan jelas uraiannya, apa yang dipersangkakan, uraiannya, rincian perbuatannya, hubungan satu dengan yang lain, pemufakatannta seperti apa, kerjasama fisiknya, seperti apa, tetapi inikan sama sekali tidak ada dijelaskan," ujarnya.
• Gugatan Praperadilan Kejati Kalbar, Penggugat Hadirkan Saksi Nyatakan Pengadaan Tanah Sesuai SOP
Herawan menilai, dengan demikian kasus ini tidak layak dididik dan ditetapkan tersangka, serta dilakukan penahanan.
Pada persidangan inipun Herawan mengatakan hasil laporan dari BPKP terkait kerugian negara belum disampaikan, dalam perkara korupsi ia mengatakan harusnya laporan kerugian keuangan negara menjadi salah satu bukti utama.
"Dengan tidak ada laporan kerugian keuangan negara, artinya tidak merugikan keuangan negara," jelasnya.
Sidang Putusan Pra Perdilan ini akan digelar pada 12 November 2024 Siang, Herawan berharap dari berbagai fakta persidangan Hakim dapat memutuskan mengabulkan gugatan pihaknya.
"Kita berharap kepada yang mulia untuk melakukan koreksi, meluruskan dan membatalkan atas Penyidikan, serta penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan," harap Herawan Utoro.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju menyampaikan pihaknya tetap yakin bahwa penetapan tersangka atas kasus korupsi tersebut telah sesuai dengan aturan.
"Kita tetap yakin tentunya," jelasnya Singkat saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Kalbar. 11 November 2024. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.