Dugaan Korupsi

Tersangka Kasus Dermaga Belum Ditahan

Bahkan hingga kini kepolisian kesulitan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan.

zoom-inlihat foto Tersangka Kasus Dermaga Belum Ditahan
DERMAGA- Seraya menunggu matahari terbenam warga bersantai di dekat bangunan dermaga di Jl RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kamis (6/01/2011) lalu. Polres Sanggau membidik sekitar empat tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan dermaga.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ZA tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga penyeberangan feri dibelakang kantor BLHKPK Sanggau belum ditahan pihak kepolisian. Bahkan hingga kini kepolisian kesulitan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan.

Kapolres Sanggau AKBP Winarto melalui kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sudarsono ketika dikonfirmasi, Rabu (5/10/2011) mengatakan, pihaknya baru akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka ZA untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Meskipun nantinya tersangka memenuhi panggilan kepolisian. Namun dirinya belum memastikan apakah tersangka langsung ditahan jika memenuhi panggilan kepolisian.

"Akan kita koordinasikan dengan penyidik yang menangani kasus ini, apakah bisa langsung dilakukan penahanan atau tidak," ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sanggau, berdasarkan hasil audit BPKP yang diminta oleh pihak Polres Sanggau tahun 2010. Terdapat kerugian negara sekitar Rp 70 juta, karena realisasi pekerjaan dengan dana yang dicairkan tidak sebanding.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved