Berita Viral

Resmi Diteken Prabowo, Begini Cara Hapus Utang Macet UMKM di Bank Seluruh Indonesia

Resmi ditekan Presiden Prabowo Subianto, begini Cara Hapus Utang Macet UMKN di Bank seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Net
Ilustrasi UMKM. Resmi Diteken Prabowo, Begini Cara Hapus Utang Macet UMKM di Bank Seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi ditekan Presiden Prabowo Subianto, begini Cara Hapus Utang Macet UMKN di Bank seluruh Indonesia cek disini.

Dimana aturan tersebut secara telah resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus utang macet UMKM.

Yang tertuang dalam PP No 47 Tahun 2024, beberapa kriteria pun sudah ditentukan.

Dalam beleid terbaru menyatakan, kredit UMKM yang bisa dihapus tagih tak hanya sebatas untuk kredit yang berasal dari program pemerintah ataupun akibat bencana.

Namun, bisa untuk semua kredit yang berasal dari Lembaga Jasa Keuangan, baik bank maupun non bank, BUMN.

RESMI BSI Luncurkan Aplikasi Baru BYOND, Ini Keunggulan Manfaat dan Cara Menggunakannya

Adapun, LJK bisa melakukan hapus tagih untuk nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah.

Serta telah dihapusbukukan minimal lima tahun pada saat PP ini berlaku.

Syarat lainnya, penghapus tagihan bisa dilakukan untuk yang bukan kredit.

Atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Tak sampai disitu, penghapus tagihan juga mensyaratkan jika kredit tidak terdapat agunan kredit.

Bisa juga dilakukan jika agunan kredit dalam kondisi tidak memungkinkan.

Tujuannya untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi kewajiban nasabah.

PP tersebut juga menegaskan bahwa kerugian dari langkah hapus tagih bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik.

Kemudian ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya anggaran dasar.

Dan terakhir prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Respons Pihak Bank

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) selaku Bank BUMN merespons terkait keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan baik bank dan non-bank, BUMN.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyatakan, kebijakan hapus tagih piutang UMKM, khususnya pada sektor-sektor ketahanan pangan khususnya petani dan nelayan dapat mendukung program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. 

"Langkah ini juga baik bagi keberlanjutan usaha UMKM, sehingga berpotensi meningkatkan permintaan kredit ke depan," ungkap Royke, Minggu 10 November 2024.

Namun demikian, dalam memberikan kredit baru, Royke menyebut pihaknya senantiasa selalu berpegang pada prinsip kehati-hatian. 

Di sisi lain, kebijakan ini juga tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan BNI, sebab sebelumnya sudah melalui proses hapus buku. 

"Rasio pengembalian (recovery rate) dari sektor-sektor tersebut juga tidak signifikan terhadap fee income BNI," ungkap Royke.

Sebagai bank BUMN, BNI terus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengoptimalkan sektor UMKM lebih berdaya guna.

Sebab, mayoritas penyerapan tenaga kerja Indonesia berkaitan dengan UMKM dan segmen ini mempunyai kontribusi signifikan terhadap ekonomi domestik.

BNI mencatatkan kredit bermasalah di sektor pertanian per September 2024 memiliki nilai pokok senilai Rp 1,59 triliun.

Angka tersebut naik dari posisi akhir tahun 2023 yang senilai Rp 852,95 miliar.

Penghapusan Piutang UMKM, Kepala Bidang UKM Kalbar: Akan Ikuti dan Masih Menunggu Petunjuk

Itulah informasi Cara Hapus Utang Macet UMKM di Bank.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved