Penghapusan Piutang UMKM, Kepala Bidang UKM Kalbar: Akan Ikuti dan Masih Menunggu Petunjuk

"Pada prinsipnya kita mengikuti apa yang akan dilaksanakan terkait intruksi Presiden RI dalam hal penghapusan utang UMKM," katanya kepada tribunpontia

Bank Kalbar
Pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) saat membuat Kopi dagangannya untuk konsumen 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya, belum lama ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat, P. Budi Susatyo mengatakan siap menjalankan sesuai dengan aturan.

"Pada prinsipnya kita mengikuti apa yang akan dilaksanakan terkait intruksi Presiden RI dalam hal penghapusan utang UMKM," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 7 November 2024.

Namun demikian, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).

Presiden Keluarkan PP Penghapusan Piutang UMKM, Anggota DPRD Pontianak Husin: Kami Mendukung

"Kita masih mengunggu Juklak dan Juknis dari kementerian UMKM," pungkasnya.

Dimana, beleid tersebut mengatur kebijakan penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Rencananya, penghapusan utang akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa kriteria penerima lainnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved