Berita Viral

RESMI Dilantik Prabowo, Intip Gaji Pak Basuki Hadimuljono Sebagai Kepala Otorita IKN yang Baru

Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono resmi menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)..

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Foto Basuki Hadimuljono. RESMI Dilantik Prabowo, Intip Gaji Basuki Hadimuljono Sebagai Kepala Otorita IKN yang Baru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono resmi menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menjadi orang nomor satu di calon ibu kota Indonesia, Basuki Hadimuljono mendapat gaji hingga ratusan juta rupiah per bulan.

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN, Selasa (05/11/2024), di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditetapkan di Jakarta pada 4 November 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah jabatan Kepala OIKN yang dilantik.

RESMI Aturan Daftar SIM Terbaru Wajib BPJS Lengkap Syarat Istimewa Bagi Pelajar SMA dan SMK

“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Basuki Hadimuljono sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala OIKN menggantikan Bambang Susantono yang mundur dari jabatannya. Basuki juga pernah menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Gaji Kepala Otorita IKN

Kepala Otorita IKN dan wakilnya mendapat fasilitas gaji lumayan besar.

Gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN mencapai ratusan juta per bulan.

Selain itu, kepala dan wakil kepala Otorita IKN juga mendapat tunjangan operasional yang mencapai ratusan juta per bulan

Gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023.

Beleid tersebut menyatakan, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lampiran aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan bagi Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved