Sidang Gugatan Pra Peradilan Terhadap Kejati Kalbar Berlanjut, Penggugat Hadirkan 150 Berkas

Tim Kejaksaan Tinggi yang hadir pada persidangan ini enggan memberikan keterangan, dan mengarahkan ke Penerangan Hukum Kejati Kalbar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Sidang gugatan Pra Peradilan dari 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah kantor pusat Bank di Kalbar terhadap Kejaksaan Tinggi Kalbar yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak. Kamis 7  November 2024. Tribun Pontianak Ferryanto  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gugatan Pra Peradilan Terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait penetapan 3 tersangka pengadaan tanah  kantor pusat Bank di Kalbar terhadap Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali digelar, kamis 7 November 2024.

Persidangan kedua ini beragandakan mendengar jawaban Jaksa atas permohonan penggugat serta pembuktian berkas.

Pada sidang ini, Herawan Utoro selaku kuasa hukum tersangka SDM, SI dan FI yang merupakan penggugat menyampaikan  pihaknya menghadirkan lebih dari 150 surat dan berkas untuk membuktikan bahwa tidak ada kesalahan prosedur hingga berujung korupsi pada pengadaan tanah tersebut. 

"Yang mau kita sampaikan bahwa proses pengadaan tanah ini sesuai prosedur, transparan, profesional, akuntabel, bahkan dengan melibatkan selain notaris juga tim Jaksa Pengacara Negara," ungkapnya. 

Pihaknya menilai, penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidaklah sah.

"Pertama adalah pembukaan penyelidikan, sebelumnya perkara ini dihentikan, mereka menyajikan bukti baru, berupa adanya kuasa dari penjual, itukan bukan bukti baru, itu bukan fakta baru, itu hanya pandangan baru, karena itu adalah fakta awal penyelidikan," terangnya.

Lalu, ia mengatakan selama persidangan Jaksa tidak bisa menyampaikan ada perbuatan yang dilakukan kliennya yang merupakan pelanggaran hukum atau modus operandi terkait pengadaan tanah ini.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Layangkan Pra Peradilan

"Inikan menandakan bahwa adanya penyidikan dan penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan, lalu penahanan tidak didasarkan bukti yang cukup," ujarnya.

"Kenapa mereka (jaksa) tidak bisa menyampaikan secara transparan, kenapa hanya bisa menyimpulkan bahwa orang ini tersangka kasus korupsi, tetapi tidak bisa menunjukkan perbuatannya, inikan pertanyaan sederhana," imbuhnya.

Sementara itu tim Kejaksaan Tinggi yang hadir pada persidangan ini enggan memberikan keterangan, dan mengarahkan ke Penerangan Hukum Kejati Kalbar.

Pada persidangan sebelumnya, Robinson Pardomuan, tim Kejaksaan Tinggi yang menghadapi gugatan Pra Peradilan ini menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada perkara ini telah sesuai prosedur.

"Kami berkeyakinan bahwa penetapan tersangka ini penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menahan 3 tersangka dugaan korupsi pada kasus tersebut yakni diantaranya S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015), dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan sebagai tersangka.

Lalu, pada senin 28 oktober 2024, Anggoga DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisial PAM ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Bank Daerah di Kalimantan Barar.

Pada kasus tersebut, Aspidsus Kejati Kalbar mengungkapkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar 30 milyar rupiah, dari total anggaran pengadaan tanah 99 milyar rupiah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved