Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Layangkan Pra Peradilan

Gugatan Pra Peradilan itu dilayangkan para tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak melalui Penasehat Hukumnya Herawan Utoro.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Herawan Utoro, pengacara 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Bank Daerah Pemerintah Provinsi Kalbar saat memberikan keterangan terkait gugatan Pra Peradilan. Senin 21 oktober 2024. Tribun Pontianak Ferryanto  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 3 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Daerah di Kalimantan Barat menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.

Gugatan Pra Peradilan itu dilayangkan para tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak melalui Penasehat Hukumnya Herawan Utoro.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015), dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan sebagai tersangka.

Terkait kasus tersebut, Herawan Utoro selaku penasehat hukum para tersangka menyampaikan menggugat Pra Peradilan Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak ke Pengadilan Tipikor Pontianak, senin 21 oktober 2024.

Herawan Utoro menyampaikan gugatan itu pihaknya layangkan karena penetapan tersangka atas kliennya tidak memenuhi unsur, dan kasus ini ia katakan tidak transparan.

Baca juga: Kejati Kalbar Tahan Tersangka ke 3 Kasus Lahan Bank

Ia menerangkan, kliennya SDM dan SI hadir pada senin tanggal 30 September 2024 di Kejati Kalbar memenuhi panggilan untuk didengar dan diperiksa sebagai Saksi, sementara SDM dan SI  belum pernah menerima surat pemberitahuan penetapan dan surat panggilan sebagai Tersangka.

"Namun tiba-tiba Jaksa Penyidik menetapkan dan memeriksa kedua klien kami tersebut sebagai Tersangka, kemudian pada waktu pemeriksaan dimulai Jaksa Penyidik tidak menjelaskan secara sederhana tentang tipikor yang dipersangkakan kepadanya, mengapa SDM dan SI ditetapkan dan dimintai keterangan sebagai tersangka dan Jaksa Penyidik juga tidak menjelaskan fakta-fakta yang diperolehnya serta Jaksa Penyidik tidak menunjukkan adanya perbuatan-perbuatan yang dilakukan, peran, kwalitas dan hubungan serta modus operandi  dari mereka dalam perkara tipikor terkait pengadaan tanah ini," papar Herawan.

Oleh sebab itu, ia ungkapkan bahwa saat itu klienmya DM dan SI berserta ka Penasihat Hukumnya berkeberatan terhadap pemeriksaan tersebut dan  tidak bersedia memberikan keterangan sebagai Tersangka.

"Selanjutnya kami  Penasihat Hukum pada pemeriksaan tersebut juga menanyakan kepada Jaksa Penyidik, mengapa melakukan penyidikan terhadap perkara pengadaan tanah Bank di Kalbar, sedangkan sebelumnya terkait perkara pengadaan tanah Bank di Kalbar pada akhir tahun 2022  pernah dilakukan penyelidikan oleh Jaksa Penyelidik pada Kejari Pontianak dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga tidak dapat dilakukan penyidikan," ungkap Herawan.

Kemudian, fakta sebelumnya terkait perkara pengadaan tanah Bank di Kalbar pada pertengahan Desember tahun 2022 SDM selaku Dirut dan SI selaku Dirum serta MF selaku kepala Divisi Umum Bank di Kalbar tahun 2015, pernah dimintai keterangan/klarifikasi  oleh Jaksa Penyelidik pada Kejari Pontianak.

Pada saat pemeriksaan di tingkat penyelidikan oleh Jaksa Penyelidik pada Kejati Kalbar, SDM, SI dan MF tersebut dimintai keterangan/klarifikasi mengenai hal yang sama seperti ketika dimintai keterangan/klarifikasi oleh Jaksa Penyelidik pada Kejari Pontianak, dan menurut Herawan tidak terdapat fakta dan data baru, dan hanya berisi pengulangan.

"Kami  selaku Penasihat Hukum  menanyakan kepada Jaksa Penyidik adanya fakta dan data baru yang diperoleh Jaksa Penyidik, hingga Jaksa Penyidik membuka kembali penyelidikan terkait  perkara pengadaan tanah  Bank di Kalbar tersebut, " tuturnya.

Kemudian, Herawan juga menjelaskan bahwa pada tahun  2016 terkait perkara pengadaan tanah Bank di Kalbar, juga pernah dilaporkan ke Kantor Kejati Kalbar dan setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, dan saat itu tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga sesuai dengan Kuhap, tidak dapat dilakukan penyidikan.

Dari surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka serta surat penahanan yang diterbitkan  Jaksa Penyidik ternyata tidak menyebutkan uraian singkat dari adanya peristiwa dan bukti permulaan yang baru ditemukan, perbuatan atau keadaan dari  SDM, SI  dan MF yang menimbulkan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan tanah  Bank di Kalbar.

"Dari surat-surat  yang diterbitkan  Jaksa Penyidik tersebut yang disebutkan hanyalah kegiataan pegadaan tanah, ketentuan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan, dan menetapkan ketiga klien tersebut sebagai tersangka, serta dipersangkakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved