DPRD Kota Pontianak

Presiden Keluarkan PP Penghapusan Piutang UMKM, Anggota DPRD Pontianak Husin: Kami Mendukung

"Pada prinsipnya kita mendukung penghapusan hutang kepada para pelaku UMKM," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 7 November 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Anggota DPRD Pontianak, Husin saat diwawancarai usai pertemuan, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya, belum lama ini.

Namun, beleid tersebut mengatur kebijakan penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Pontianak, Husin mengapresiasi kebijakan tersebut dan siap mendukung program dari pemerintah tersebut.

Anggota DPRD Pontianak Husin Tanggapi Isu Anggur Shine Muscat Berbahaya, Minta Pihak Terkait Uji Lab

"Pada prinsipnya kita mendukung penghapusan hutang kepada para pelaku UMKM," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 7 November 2024.

Rencananya, penghapusan utang akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa kriteria penerima lainnya.

"Kalau bisa syaratnya lebih dipermudah lagi," harap Husin. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved