Polres Sekadau Sosialisasikan Aturan Baru Permohonan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif
Aturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polres Sekadau, melalui Satlantas mengadakan sosialisasi terkait aturan terbaru mengenai persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mewajibkan pelampiran bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi, dalam kegiatan talkshow di Radio Dermaga 100,9 FM, Selasa 5 November 2024.
Aipda Yuni menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, mulai 1 November 2024, setiap pemohon SIM wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Aturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan.
"Kebijakan baru ini adalah harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN," ujar Aipda Yuni.
• BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SIM, Kasatlantas Polresta Pontianak Jelaskan Dasarnya
Ia menambahkan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Satlantas Polres Sekadau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan perwakilan Sekadau juga menyediakan layanan bantuan bagi masyarakat yang belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif.
Selain itu, pemohon yang memiliki jaminan kesehatan lain tetap akan dilayani dalam proses pembuatan SIM.
Di akhir sosialisasi, Aipda Yuni mengajak masyarakat Sekadau dan sekitarnya, terutama para pengguna kendaraan bermotor, untuk selalu menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Utamakan keselamatan di atas kecepatan. Karena keselamatan dalam berkendara adalah prioritas utama,” pesannya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
TERBARU Biaya Perpanjangan SIM C Motor Semua Golongan Sepanjang Agustus-September 2025 |
![]() |
---|
Polres Sekadau Amankan Lomba Sampan HUT ke-80 RI, Berlangsung Aman dan Kondusif |
![]() |
---|
Satlantas Polres Sekadau Tangani Laka Lantas di Jalan Sekadau–Sintang, Wanita Muda Patah Tulang |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pencuri Sawit di PT BSL, Satu Rekannya Masih Buron |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.