Breaking News

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SIM, Kasatlantas Polresta Pontianak Jelaskan Dasarnya

Namun, dikatakannya setelah mulai berlaku sejak 1 November 2024 tidak adanya penurunan terkait warga yang melakukan pembuatan SIM.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Radian Andy Pratomo. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasatlantas Polresta Pontianak, AKP Radian Andy Pratomo menjelaskan saat ini Kepesertaan BPJS menjadi syarat dari penerbitan atau pengurusan beberapa dokumen administrasi salah satu diantaranya yakni penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Dasarnya Inpres No. 1/2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN," katanya kepada tribunpontianak.co.id Senin 4 November 2024.

Ia juga menjelaskan, beberapa hal yang terdapat dalam Inpres tersebut. Bagaimana kepesertaan BPJS dijadikan syarat untuk naik haji, pengurusan akte jual beli tanah bahkan sampai kepada mengurus SKCK, STNK dan SIM.

Kendati demikian, Radian menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya saat ini sedang dilakukan uji coba penerapan sekaligus melakukan sosialisasi.

Baca juga: RESMI Biaya Bikin SIM A Terbaru Per November 2024 di Seluruh Indonesia Kini Berlaku Syarat Khusus

"Jika memang sudah menjadi anggota aktif BPJS, silahkan dibawa fotocopy kartunya atau jika sudah ada aplikasi JKN di smartphone, silahkan di print out untuk dilampirkan," ungkapnya.

Namun, dikatakannya setelah mulai berlaku sejak 1 November 2024 tidak adanya penurunan terkait warga yang melakukan pembuatan SIM.

"Penurunan tidak ada, hanya mungkin perlu penyesuaian saja," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved