PPPK 2024

Skema Baru Kelulusan PPPK 2024 Tak Lagi Pakai Passing Grade, Cek Penjelasannya

Saat ini, pelamar PPPK 2024 tahap I memasuki masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan Telah Memenuhi Syarat (TMS).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/istimewa
Kelulusan tes kompetensi pada seleksi PPPK 2024 tidak lagi berdasarkan passing grade. Namun pemerintah menyiapkan skema kelulusan baru mulai dari PPPK tahun ini. Apa itu? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap I telah dibuka sejak 1-20 Oktober 2024 lalu.

Saat ini, pelamar PPPK 2024 tahap I memasuki masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan Telah Memenuhi Syarat (TMS) hasil Seleksi Administrasi.

Sebagai informasi, Seleksi Administrasi PPPK 2024 tahap I telah dimulai 2-4 November 2024.

Namun ada yang berbeda dari seleksi PPPK tahun sebelumnya.

Kelulusan peserta PPPK tahun ini tidak lagi didasarkan dari passing grade.

CEK 6 Aturan Wajib Pas Foto di Seleksi PPPK 2024, Banyak Gugur di Seleksi Administrasi

Hal ini jadi sesuatu yang baru bagi peserta PPPK lantaran passing grade atau nilai ambang batas umumnya jadi syarat kelulusan Seleksi Kompetensi.

Peserta PPPK harus melewati passing grade untuk dapat lolos ke tahap setelah Seleksi Kompetensi.

Berikut skema kelulusan baru pada seleksi PPPK 2024

Skema baru kelulusan seleksi PPPK 2024 diumumkan oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

Nasib Pelamar PPPK 2024 yang Tidak Lulus Ranking, Apakah Bisa Diangkat Jadi PPPK? Simak Jawabannya

Ia menjelaskan bahwa tidak ada sistem passing grade dalam seleksi PPPK 2024.

Skema kelulusan baru untuk seleksi PPPK 2024 akan berdasarkan peringkat terbaik.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," tuturnya yang dikutip dari laman resmi pada Sabtu, 2 November 2024.

Proses seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahapan yakni seleksi administrasi dan kompetensi.

Seleksi kompetensi akan dilakukan sebanyak 4 tes, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Dikutip dari Surat PermenPAN RB No.347 Tahun 2024, seleksi tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural akan dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved