Pemerintah Wajibkan Lampirkan Fotocopy BPJS Kesehatan Untuk Pembuatan SIM
syarat pembuatan SIM dasarnya masih tetap sama. Namun, saat ini ada tambahan untuk melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru terhadap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mewajibkan menggunakan BPJS Kesehatan.
Kasat Lantas Polres Singkawang, IPTU Sangidun telah mengonfirmasi kebijakan tersebut.
"Iya, kalau mau buat SIM harus ada BPJS Kesehatan," katanya saat dikonfirmasi oleh Tribun Pontianak, pada Minggu 3 November 2024 di Singkawang.
Baca juga: TNI AD Brigif 19/Khatulistiwa Singkawang dan TDM Latihan Bersama Kekar Malindo-47AB/2024
Ia menjelaskan, syarat pembuatan SIM dasarnya masih tetap sama. Namun, saat ini ada tambahan untuk melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
"Syaratnya seperti biasa, hanya ada tambahan harus melampirkan fotocopy kartu BPJSnya," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BPJS Kesehatan
BPJS Jadi Syarat SIM
Surat Izin Mengemudi
Polres Singkawang
Kota Singkawang
Kalimantan Barat
Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Sujiwo : Kami Mohon Maaf Jika Terkesan Lelet |
![]() |
---|
Wakapolres Sanggau Apresiasi Keberhasilan Demplot Jagung Polsek Tayan Hilir |
![]() |
---|
5 Kecamatan di Sanggau dengan Peternakan Kambing Terbanyak! Capai Ribuan Ekor |
![]() |
---|
DAFTAR Nama Camat yang Memerintah Kecamatan Sejangkung dari Masa ke Masa |
![]() |
---|
Pelantikan dan Rakerda Pemuda Katolik, Gubernur Kalbar Dorong Sinergi dan Lahirnya Pemimpin Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.