Pemerintah Wajibkan Lampirkan Fotocopy BPJS Kesehatan Untuk Pembuatan SIM
syarat pembuatan SIM dasarnya masih tetap sama. Namun, saat ini ada tambahan untuk melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru terhadap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mewajibkan menggunakan BPJS Kesehatan.
Kasat Lantas Polres Singkawang, IPTU Sangidun telah mengonfirmasi kebijakan tersebut.
"Iya, kalau mau buat SIM harus ada BPJS Kesehatan," katanya saat dikonfirmasi oleh Tribun Pontianak, pada Minggu 3 November 2024 di Singkawang.
Baca juga: TNI AD Brigif 19/Khatulistiwa Singkawang dan TDM Latihan Bersama Kekar Malindo-47AB/2024
Ia menjelaskan, syarat pembuatan SIM dasarnya masih tetap sama. Namun, saat ini ada tambahan untuk melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
"Syaratnya seperti biasa, hanya ada tambahan harus melampirkan fotocopy kartu BPJSnya," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BPJS Kesehatan
BPJS Jadi Syarat SIM
Surat Izin Mengemudi
Polres Singkawang
Kota Singkawang
Kalimantan Barat
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Sekjen IDCA Pusat Harap Kualitas Durm Corps Kalbar Semakin Berkembang |
![]() |
---|
Pelantikan Pengurus IDCA Kalbar 2025, Siap Majukan IDCA hingga 14 Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Warga Medan Tersangka Kasus Curanmor Ditangkap Polres Singkawang, Motor Curian Berhasil Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.