Pilkada Kalbar 2024

Pj Gubernur Harisson Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada Kalbar 2024

"Untuk pakaian dinas dan segala macam itu kalau sudah Pimpinan Pengawas, Pejabat Administrator, Pimpinan Tinggi Pratama, Pimpinan Tinggi Madya harus b

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Foto bersama Pj Gubernur Harisson dengan seluruh Kepala OPD Pemprov Kalbar usai melantik Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 31 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan  seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral pada masa Pilkada yang tengsh berlangsung saat ini. 

"Pada masa Pilkada ini, saya minta jangan macam-macam dan jangan berpihak (tetap netral), nanti tunjukkan saja keberpihakan anda pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujarnya, usai melantik Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 31 Oktober 2024.

Selain itu, Harisson menekankan seluruh Pejabat ASN harus terlihat berpakaian rapi, hal tersebut menunjukkan kewibawaan sebagai seorang pejabat.

"Untuk pakaian dinas dan segala macam itu kalau sudah Pimpinan Pengawas, Pejabat Administrator, Pimpinan Tinggi Pratama, Pimpinan Tinggi Madya harus berpakaian rapi, jangan terlihat lusuh, tunjukkan kewibawaan anda sebagai pejabat," ujarnya.

Pengamat Ekonomi Sebut Kualitas Aloevera di Kalbar Lebih Unik dan Besar Dibanding Daerah Lain

Harisson mengatakan jabatan merupakan sebuah bentuk amanah dan kepercayaan pimpinan terhadap pejabat yang dilantik, diharapkan pejabat yang telah dilantik dapat  secara sinergis memahami tugas pokok dan fungsi.

"Tunjukkanlah bahwa saudara memang pantas dan layak mengemban amanah, dengan melaksanakan tugas jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab, dedikasi, loyalitas dan percaya diri," tegas Harisson.

Ia juga mengimbau agar para Pejabat Administrator yang baru dilantik untuk bekerja dengan baik, disiplin serta memahami aturan yang berlaku. 

Harisson menambahkan, pelantikan tersebut sudah sesuai prosedur dan mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.

"Pelantikan ini untuk mengisi jabatan yang kosong pada suatu OPD, dikarenakan ada yang Pensiun maupun meninggal dunia," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved