Berita Viral

Resmi Naik! Rincian Besaran Tarif Pajak Kendaraan Terbaru Per 1 November 2024 Cek Disini

Resmi naik besaran tarif pajak kendaraan terbaru berlaku mulai 1 November 2024 di seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi suasana pembayaran pajak di kantor Samsat. Resmi Naik! Rincian Besaran Tarif Pajak Kendaraan Terbaru Per 1 November 2024 Cek Disini. 

Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen.

Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Berikut ini tarif progresif PKB sesuai dengan aturan terbaru:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;

- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;

- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;

- dan 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

RESMI Daftar 48 Perpres Siap Diteken Presiden Prabowo, Berlaku Mulai Kapan Cek Disini

Itulah informasi mengenai besaran tarif pajak kendaraan terbaru.

Semoga bermanfaat.

(*)

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved