Berita Viral

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 November 2024, Kini STNK Langsung Diblokir

Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru per 1 November 2024 kini STNK akan langsung diblokir cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi polisi menggelar razia atau giat rutin pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor. RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 November 2024, Kini STNK Langsung Diblokir. 

Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Artanto menjelaskan, jika pemilik kendaraan mengabaikan surat konfirmasi sampai hari kedelapan sejak pelanggaran, petugas akan memblokir STNK sementara.

"Blokir akan dilakukan apabila tidak ada konfirmasi sampai dengan H+8 dari tanggal pelanggaran," kata Artanto.

Bukan hanya membiarkan surat konfirmasi, blokir juga akan dilakukan jika pelanggar tak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

"(Blokir juga dilakukan jika) tidak ada pembayaran sampai dengan H+15 dari tanggal pelanggaran di mana kode bayar sudah diterbitkan," imbuhnya.

Blokir otomatis dibuka saat membayar

Terpisah, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda DIY AKBP Sugiyanta menjelaskan, pemblokiran STNK jika mengabaikan surat konfirmasi ETLE juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang merasa tidak melanggar lalu lintas.

Menurutnya, surat konfirmasi ETLE akan menginformasikan kendaraan yang digunakan serta waktu dan tempat pelanggaran secara jelas.

Informasi ”Mixed Bag” Pengambilan Keputusan Artikel Kompas.id Surat juga menampilkan bukti foto yang dapat menjadi petunjuk siapa orang yang melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi dan membayar denda tilang sesuai yang tercantum dalam surat.

"Pasti melanggar kan ada foto kendaraannya. Kalau jual kendaraan, pembeli wajib suruh balik nama biar tidak disurati ETLE," tuturnya, saat dihubungi terpisah, Jumat.

Sugiyanta mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik kendaraan akan mengalami kesulitan di kemudian hari, misalnya saat mengurus pajak atau akan menjual kendaraan.

Namun, tidak perlu khawatir, pemblokiran secara otomatis akan dibuka jika pemilik sudah membayar denda ETLE. "Harus bayar denda ETLE di BRI.

Langsung otomatis (dibuka blokirnya jika sudah terverifikasi)," ucapnya.

Sementara itu, guna memastikan apakah kendaraan terkena ETLE atau tidak, pemilik dapat mengeceknya via online dengan cara berikut:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved