Berita Viral

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 November 2024, Kini STNK Langsung Diblokir

Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru per 1 November 2024 kini STNK akan langsung diblokir cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi polisi menggelar razia atau giat rutin pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor. RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 November 2024, Kini STNK Langsung Diblokir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru per 1 November 2024 kini STNK akan langsung diblokir cek disini.

Pengendara yang mengabaikan surat konfirmasi tilang ETLE akan menerima sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah digitalisasi proses tilang yang memungkinkan menangkap pelanggaran lalu lintas tanpa petugas di lapangan.

Melalui kamera CCTV dan sensor induksi magnetik, ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti.

Nantinya, gambar tersebut akan dikirim bersama surat tilang kepada pelanggar untuk dikonfirmasi.

RESMI Aturan Sisa Uang Kembalian Konsumen Belanja di Minimarket, Untuk Didonasi Atau Masuk Kantong?

Masyarakat yang menerima surat konfirmasi tilang ETLE tak jarang mengabaikannya karena merasa tidak melakukan pelanggaran.

Padahal, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, langkah ini justru akan mengakibatkan STNK diblokir oleh petugas kepolisian.

"Benar, mengabaikan surat tilang ETLE atau tidak memberikan konfirmasi, akan berimbas pada pemblokiran STNK," ujarnya, Jumat 25 Oktober 2024.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik.

Pengemudi yang melanggar secara otomatis akan direkam oleh perangkat ELTE yang terpasang di sejumlah titik.

Petugas kepolisian kemudian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai data kendaraan sebagai langkah awal dari penindakan tilang.

Delapan hari dari tanggal pelanggaran

Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dalam jangka waktu delapan hari sejak pelanggaran.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs atau datang langsung ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum kepolisian setempat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved