Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 November 2024, Kini STNK Langsung Diblokir
Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru per 1 November 2024 kini STNK akan langsung diblokir cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru per 1 November 2024 kini STNK akan langsung diblokir cek disini.
Pengendara yang mengabaikan surat konfirmasi tilang ETLE akan menerima sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah digitalisasi proses tilang yang memungkinkan menangkap pelanggaran lalu lintas tanpa petugas di lapangan.
Melalui kamera CCTV dan sensor induksi magnetik, ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti.
Nantinya, gambar tersebut akan dikirim bersama surat tilang kepada pelanggar untuk dikonfirmasi.
• RESMI Aturan Sisa Uang Kembalian Konsumen Belanja di Minimarket, Untuk Didonasi Atau Masuk Kantong?
Masyarakat yang menerima surat konfirmasi tilang ETLE tak jarang mengabaikannya karena merasa tidak melakukan pelanggaran.
Padahal, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, langkah ini justru akan mengakibatkan STNK diblokir oleh petugas kepolisian.
"Benar, mengabaikan surat tilang ETLE atau tidak memberikan konfirmasi, akan berimbas pada pemblokiran STNK," ujarnya, Jumat 25 Oktober 2024.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik.
Pengemudi yang melanggar secara otomatis akan direkam oleh perangkat ELTE yang terpasang di sejumlah titik.
Petugas kepolisian kemudian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai data kendaraan sebagai langkah awal dari penindakan tilang.
Delapan hari dari tanggal pelanggaran
Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dalam jangka waktu delapan hari sejak pelanggaran.
Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs atau datang langsung ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum kepolisian setempat.
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.