DPRD Singkawang Heboh

Respon Kuasa Hukum Korban Usai Sidang Praperadilan Oknum Anggota DPRD Singkawang : Haru dan Lega

Sebagai Pendamping Korban, ia juga mengatakan korban saat ini masih melakukan terapis biologis untuk mengobati rasa trauma yang dialaminya.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
Kuasa Hukum Korban dan Pendamping Korban dari LBH RAKHA, bersama pendukung korban diwawancarai awak media, usai mendengar keputusan Hakim Tunggal terhadap penetapan status tersangka yang terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Singkawang.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Setelah rangkaian sidang praperadilan yang penuh ketegangan selama 6 hari telah selesai yang berlangsung dari tanggal 21 Oktober 2024.

Kuasa Hukum Korban dan Pendamping Korban dari LBH RAKHA, tak bisa menyembunyikan perasaan haru dan lega, disaat Hakim Tunggal menolak permohonan Kuasa Hukum Tersangka, Herman terhadap penetapan status tersangka yang terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur.

"Hakim menunjukkan kapasitasnya, bahwa memang sejak awal apa yang dituduhkan oleh PH Tersangka adalah tidak benar. Bahkan dari awal, bukti dasarnya sudah lengkap dan sudah sesuai prosedural," ungkap Kuasa Hukum Korban, Roby Sanjaya saat diwawancarai usai sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, pada Senin 28 Oktober 2024.

Adanya keputusan sidang praperadilan ini, Roby menyatakan bahwa seluruh bukti dasar dari awal kasus ini berjalan yang sudah ada tersebut adalah lengkap dan sesuai prosedural.

Tak hanya itu, Pendamping Korban, Mardiana Maya Satriani menegaskan kasus ini bukan rekayasa. Ia mengatakan kasus ini sangat serius untuk ditindaklanjuti dan memberikan keadilan kepada korban.

Baca juga: PN Singkawang Serahkan Proses Tersangka HA Oknum Anggota DPRD Cabul ke Penegak Hukum 

Ia pun menegaskan dari awal proses hukum ini berjalan hingga sekarang, Polres Singkawang melakukan penyelidikan secara baik dan teratur.

"Tidak ada yang namanya penetapan tersangka prematur," ucapnya.

Menurutnya dengan kesaksian dari pihak tersangka yang mengatakan belum adanya bukti dan saksi atas kasus ini kurang, menjadi alasan PH tersangka mengklaim kasus pencabulan anak dibawah ini prematur.

Namun usai sidang praperadilan ini, tentu keputusan tersebut menjadi titik balik bagi keluarga korban, yang selama ini menanti keadilan.

"Kami bahagia, mudah-mudahan keadilan ini tetap ada," ucap Pendamping Korban, Mardiana Maya Satriani dengan suara yang bergetar penuh rasa syukur.

Sebagai Pendamping Korban, ia juga mengatakan korban saat ini masih melakukan terapis biologis untuk mengobati rasa trauma yang dialaminya.

Ucapan terimakasih terus mengalir dari pihak korban. Maya mengatakan bahwa tim penyidik di Polres Singkawang dalam melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi penetapan tersangka dilakukan secara profesional.

"Penyelidikan berjalan dengan baik dan teratur. Polisi di Singkawang, penyidik di Singkawang profesional dalam identifikasinya," katanya.

Setelah mendengar keputusan hakim, para pendukung korban tidak bisa menahan air mata. Mereka merasakan lega atas beban yang selama ini dipikul mulai terangkat dan tentunya, memberi harapan baru atas keadilan bagi korban. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved