DPRD Singkawang Heboh

PN Singkawang Serahkan Proses Tersangka HA Oknum Anggota DPRD Cabul ke Penegak Hukum 

Selain itu, ia menambahkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan mempunyai hak penuh dalam berwewenang untuk melanjutkan proses hukum.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
Humas Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Chandran Roladica Lumbanbatu saat diwawancarai awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, pada Senin 28 Oktober 2024. Ia mengatakan hasil keputusan sidang praperadilan gugatan status tersangka Herman, Oknum Anggota DPRD Singkawang terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur bahwa telah mencerminkan keadilan dan bersifat final. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Humas Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Chandran Roladica Lumbanbatu mengungkapkan keputusan sidang praperadilan gugatan status tersangka Herman, Oknum Anggota DPRD Singkawang terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur bahwa telah mencerminkan keadilan dan bersifat final.

"Kalau kita sama-sama mendengar, putusannya itu sudah mencerminkan keadilan dan juga keputusan itu sifatnya final. Jadi selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisan maupun Kejaksaan, untuk menindaklanjuti hasil keputusan itu," jelasnya saat diwawancarai awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, pada Senin 28 Oktober 2024.

Ia menyatakan perkara kasus ini, mendorong masyarakat dan pihak terkait untuk mendukung penegakan hukum.

"Kepada masyarakat ataupun pihak terkait, kita sama-sama mendorong pihak yang mempunyai berkepentingan yaitu Kepolisian ataupun Kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil daripada keputusan sidang ini dan hasilnya menolak permohonan praperadilan daripada pemohon," ucapnya.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Oknum Anggota DPRD Singkawang Sah Jadi Tersangka

Selain itu, ia menambahkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan mempunyai hak penuh dalam berwewenang untuk melanjutkan proses hukum.

"Namun, praperadilan itu tergantung lagi kewenangan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, terkait menindaklanjuti untuk melakukan proses selanjutnya," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved