DPRD Singkawang Heboh
PN Singkawang Serahkan Proses Tersangka HA Oknum Anggota DPRD Cabul ke Penegak Hukum
Selain itu, ia menambahkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan mempunyai hak penuh dalam berwewenang untuk melanjutkan proses hukum.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Humas Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Chandran Roladica Lumbanbatu mengungkapkan keputusan sidang praperadilan gugatan status tersangka Herman, Oknum Anggota DPRD Singkawang terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur bahwa telah mencerminkan keadilan dan bersifat final.
"Kalau kita sama-sama mendengar, putusannya itu sudah mencerminkan keadilan dan juga keputusan itu sifatnya final. Jadi selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisan maupun Kejaksaan, untuk menindaklanjuti hasil keputusan itu," jelasnya saat diwawancarai awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, pada Senin 28 Oktober 2024.
Ia menyatakan perkara kasus ini, mendorong masyarakat dan pihak terkait untuk mendukung penegakan hukum.
"Kepada masyarakat ataupun pihak terkait, kita sama-sama mendorong pihak yang mempunyai berkepentingan yaitu Kepolisian ataupun Kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil daripada keputusan sidang ini dan hasilnya menolak permohonan praperadilan daripada pemohon," ucapnya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Oknum Anggota DPRD Singkawang Sah Jadi Tersangka
Selain itu, ia menambahkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan mempunyai hak penuh dalam berwewenang untuk melanjutkan proses hukum.
"Namun, praperadilan itu tergantung lagi kewenangan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, terkait menindaklanjuti untuk melakukan proses selanjutnya," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
DPRD Singkawang Heboh
Pengadilan Negeri Singkawang
DPRD Singkawang
Penegak Hukum
kasus pencabulan anak
Kalimantan Barat
Putusan 12 Tahun Penjara untuk Oknum DPRD Singkawang Disambut Baik Pendamping Hukum Korban |
![]() |
---|
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kabulkan Restitusi Rp130 Juta untuk Korban Anak |
![]() |
---|
Terdakwa Oknum DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, KPAD Kalbar Apresiasi Putusan Hakim |
![]() |
---|
Oknum Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Salinan Putusan |
![]() |
---|
VONIS Oknum Anggota DPRD Singkawang yang Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.