Pemkot Singkawang Beri Respon Terkait Kenaikan NJOP, Sumastro : Warga Jangan Panik

Apalagi, pihaknya telah menyediakan posko pengaduan pembetulan NJOP PBB di kantor Bapenda Singkawang.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
Aksi penolakan warga atas kenaikan NJOP PBB-P2 pada waktu lalu, Rabu 23 Oktober 2024 di Gedung Wali Kota Singkawang. Menanggapi itu, PJ Wali Kota Singkawang, Sumastro memberikan penjelasan untuk menyikapi polemik yang tengah terjadi di masyarakat dan juga meluruskan informasi terhadap simpang siur yang disebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terkait kenaikan NJOP PBB-P2. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Terkait Kenaikan NJOP di Kota Singkawang, PJ Wali Kota Singkawang, Sumastro memberikan penjelasan.

Tujuannya untuk menyikapi polemik yang tengah terjadi di masyarakat dan juga meluruskan informasi terhadap simpang siur yang disebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terkait kenaikan NJOP PBB-P2.

“Masyarakat jangan panik menyikapi nilai NJOP yang baru ini, jika menemui nilai SPTnya naik drastis dari tahun-tahun sebelumnya. Kami sudah membuka pintu selebar-lebarnya untuk pembetulan. Begitu juga diharapkan kepada kelompok warga yang sangat peduli dengan kebijakan pembaharuan NJOP 2024 ini, janganlah cepat apriori atau berburuk sangka dengan istilah “pembetulan”,” kata Sumastro pada Senin, 28 Oktober 2024.

Apalagi, pihaknya telah menyediakan posko pengaduan pembetulan NJOP PBB di kantor Bapenda Singkawang.

 Maka lebih lanjut ia mengatakan penerapan kebijakan pembaharuan NJOP terhadap tindakan pembetulan itu dinilai legal, apabila ditemukan tidak tepatnya penitikan NOP yang simetris dengan NIB.

Baca juga: Pemkot Singkawang Sediakan Posko Pengaduan Pembetulan NJOP

“Langkah kerja tersebut sebagai sesuatu yang simpel saja tak perlulah dibesar-besarkan,” ucapnya.

Ia menambahkan adanya isu yang menyebut kenaikan tidak wajar hingga seribu persen, hal itu disebut Sumastro akibat ketidakpresisian antara zona tanah yang diberlakukan kepada Nomor Objek Pajak (NOP).

Maka ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membayar dengan melakukan pembentukan, di Kantor BAPPENDA Singkawang. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved