Pemkot Singkawang Sediakan Posko Pengaduan Pembetulan NJOP

Ia juga mengaku sejak dibukanya posko pengaduan, hingga saat ini sudah ada sekitar 810 permohonan pembetulan PBB yang masuk secara pelayanan.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
Posko pengaduan pembetulan NJOP berlokasikan di Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais Singkawang. Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, mengatakan isu terkait yang menyebut kenaikan NJOP tidak wajar hingga seribu persen, ia menyebutkan akibat ketidak presisian antara zona tanah yang diberlakukan kepada NOP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang terus melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki NJOP dan PBB-P2 dengan membuka posko pengaduan sejak tanggal 9 Oktober 2024 lalu.

Posko pengaduan pembetulan NJOP berlokasikan di Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais Singkawang.

Kepala Bapenda, Parlinggoman mengatakan adanya  posko pengaduan pembetulan NJOP ini gratis, bagi masyarakat yang merasa PBBnya naik secara signifikan.

Ia juga mengaku sejak dibukanya posko pengaduan, hingga saat ini sudah ada sekitar 810 permohonan pembetulan PBB yang masuk secara pelayanan.

"Dengan rincian 445 permohonan sudah selesai dan diserahkan ke wajib pajak, dan 39 dalam proses penyelesaian," katanya, pada Kamis sore 24 Oktober 2024.

Baca juga: Ketua SPHR Kota Singkawang, Harap Menteri UMKM Dapat Melihat Potensi Kota Singkawang

Ia menjelaskan total pembetulan dari posko pengaduan sampai 22 Oktober sebanyak 264 sudah selesai. Lalu lebih lanjut, Parlinggoman menerangkan untuk pembayaran PBB sampai tanggal 23 Oktober 2024 sudah 16.138 yang lunas.

Dengan rincian penerimaan sebesar Rp3,5 miliar. 

"Per tanggal 23 Oktober 2024 penerimaan pajak PBB sebesar Rp3,5 miliar dari target Rp11,4 miliar," jelasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, menilai, reaksi yang terjadi di tengah masyarakat terkait pemberlakuan NJOP merupakan upaya perbaikan serta optimalisasi sistem dan tata kelola perpajakan daerah.

“Dan kalaupun masih ada reaksi dari pemberlakuan NJOP baru ini, sesungguhnya adalah satu kondisi atau upaya kita memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang mengarah pada optimalisasi pajak daerah itu sendiri,” ungkapnya. 

Hingga dengan adanya keluhan terkait nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Sumastro mengatakan pihaknya sudah melakukan perbaikan terhadap 264 Nomor Objek Pajak (NOP).

Kemudian, isu terkait yang menyebut kenaikan tidak wajar hingga seribu persen. Sumastro menyebutkan akibat ketidak presisian antara zona tanah yang diberlakukan kepada NOP.

Akan tetapi ia menjelaskan, semua itu telah teratasi setelah masyarakat membawa sertifikat tanahnya yang memuat NIB (Nomor Induk Bidang) sehingga didapatkan kesesuaian nilai pajaknya.

“Tapi kan semua terbantu setelah warga membawa sertifikat tanahnya dan disitu tertera NIB, kita kroscek ternyata ketemu penyesuaian itu dan mereka pun puas pada pelayanan kita,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved