Kejati Kalbar Tahan Pihak ke 3 Kasus Mark Up Pengadaan Lahan Perbankan
Tak hanya itu, pihak ketiga PAM saat di panggil, ditetapkan sebagai tersangka juga di lakukan penahanan pada Senin 28 Oktober 2024.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantam Barat akhirnya menetapkan pihak ketiga berinsial PAM dalam pengadaan lahan perbankan tersebut sebagai tersangka.
Tak hanya itu, pihak ketiga PAM saat di panggil, ditetapkan sebagai tersangka juga di lakukan penahanan pada Senin 28 Oktober 2024.
Penahanan PAM selaku pihak ketiga kasus mark up pengadaan lahan perbankan, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh, dengan didukung oleh bukti-bukti lain,
Maka selain menetapkan inisial P.A.M selaku pihak ke tiga yang menerima kuasa dari penjual sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Siju SH menyampaikan bahwa menurut hasil pemeriksaan, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750,-
Baca juga: Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Aspidsus Jelaskan Perannya
"Dari hasil penyidikan dan saat ini masih dalam perhitungan oleh BPKP Kalimantan Barat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 30 milyar," katanya
Tak hanya itu, akibat dari pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.
Kejati Kalbar menjerat tersangka PAM dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan terhadap tersangka PAM telah dilakukan penahanan di Rutan Pontianak selama 20 hari kedepan sejak tangga 28 Oktober 2024.,"pungkas Aspidsus Kejati Kalbar. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Operasi Wirawaspada 2025, Imigrasi Ketapang Tertibkan Keberadaan WNA |
![]() |
---|
Bupati Landak Karolin Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Ngabang |
![]() |
---|
Isi Surat Terbuka yang Dilayangkan Aliansi Ormas Kabupaten Landak untuk Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Ruko Milik Anggota TNI di Depan Perumahan Dinas Batalyon Armed 16 Ngabang |
![]() |
---|
Berikut 5 Pernyataan Sikap 28 Ormas di Landak Tolak Program Transmigrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.