Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Aspidsus Jelaskan Perannya

"PAM merupakan selaku pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual," ujarnya menerangkan saat konfrensi pers di Kejati Kalbar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
PAM, anggota DPRD Kalbar, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Bank di Provinsi Kalbar saat hendak masuk ke mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Senin 28 oktober 2024 sore. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggoga DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisial PAM ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Bank di Kalimantan Barat, senin 28 oktober 2024 sore.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju menjelaskan bahwa PAM memiliki peran sebagai pihak ketiga pengadaan tanah.

PAM berperan sebagai pihak yang diberi kuasa oleh pemilik tanah.

"PAM merupakan selaku pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual," ujarnya menerangkan saat konfrensi pers di Kejati Kalbar.

Siju menjelaskan pada tahun 2015 lalu, Bank di Kalbar melakukan pengadaan pembelian tanah untuk kantor pusat dengan anggaran lebih dari 99 milyar rupiah.

"Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembayaran pembelian tanah, dengan harga yang diterina oleh pihak pemilik tanah yang bersertifikat sebesar 30 milyar rupiah," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Anggota DPRD Kalbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Berdasarkan keterangan para saksi serta bukti yang diperoleh, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar kemudian memutuskan bahwa PAM ikut terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.

PAM dijerat dengan pasal 2 ayat  (1), pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebabagaimana perubahan atas Undang - Undang RI nomor 20 tahun 2001.

Dalam 20 hari kedepan, PAM akan ditahan di Rutan Pontianak sembari menunggu proses hukum selanjutnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved