Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalbar, Kejari Pontianak Siap Hadapi Gugatan Praperadilan

Diakui Dwi, pada tahap penyelidikan di Kejari Pontianak, tim kejari Pontianak tidak menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga kasus tersebut tidak

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak Dwi Setiawan Kusumo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan gedung bank di Kalbar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak Dwi Setiawan Kusumo mengatakan Kejari Pontianak siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

"Kita siap mengikuti prosesnya, mereka mengajukan praperadilan maka kita akan ikuti prosesnya," ujarnya.

Pada sidang itu ia katakan pihak Kejari Pontianak siap menyampaikan hasil penyelidikan sebelumnya terkait dugaan korupsi tersebut.

Diakui Dwi, pada tahap penyelidikan di Kejari Pontianak, tim kejari Pontianak tidak menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Layangkan Pra Peradilan

"Memang dulu Kejaksaan Negeri Pontianak pernah melakukan penyelidikan, melalui surat perintah penyelidikan tanggal 17 oktober 2022 dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah seluas lebih kurang 7 ribu meter persegi yang terletak di jalan Jendral Ahmad Yani dan  Parit Haji Husin 1, kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, "ujarnya.

Pada tahap penyelidikan di Kejari Pontianak, ia menerangkan tim telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

"Dan laporan dari hasil penyelidikan laporan dari kita, tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan, jadi berdasarkan laporan tersebut kita menyatakan untuk dihentikan," imbuhnya. 

Kemudian, tentang penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, ia mengatakan bahwa sepenuhnya hal itu merupakan hasil penyelidikan dari tim Kejaksaan Tinggi.

"Untuk kasus yang ditangani Kejaksaan, itu dari hasil temuan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat," katanya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved