Berita Viral
BERUBAH! Limit Transaksi QRIS di SPBU Pertamina Bayar Isi BBM Minimal Rp 50 Ribu Cek Disini
Simak aturan perubahan Limit Transaksi QRIS di SPBU Pertamina untuk bayar isi BBM minimal Rp 50 ribu cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan perubahan Limit Transaksi QRIS di SPBU Pertamina untuk bayar isi BBM minimal Rp 50 ribu per Oktober 2024 cek disini.
Seperti diketahui, metode pembayaran QRIS dapat digunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di beberapa SPBU Pertamina.
Adapun perubahan beleid batas transaksi minimal saat membayar menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini sedang ramai dibahas di media sosial ramai.
Namun, SPBU biasanya mensyaratkan transaksi bahan bakar minimal senilai Rp 50.000 jika ingin menggunakan QRIS.
Menyikapi hal itu Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari buka suara.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menetapkan kebijakan minimal pembelian saat menggunakan metode pembayaran QRIS.
• Resmi Terbaru! Aturan Isi BBM Subsidi Per 1 November 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
"Dari Pertamina Patra Niaga tidak ada kebijakan terkait jumlah minimum transaksi menggunakan QRIS," ujarnya, Kamis 17 Oktober 2024.
Sebagai informasi, QRIS atau dibaca "kris" adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan QR code.
Pertama kali diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019, metode pembayaran ini diimplementasikan secara nasional mulai 1 Januari 2020.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, penggunaan mesin EDC atau QRIS merupakan kebijakan masing-masing SPBU.
Oleh karena itu, minimal transaksi yang diharuskan saat menggunakan metode pembayaran tersebut juga dikembalikan kepada masing-masing SPBU.
Namun, daripada QRIS, Brasto mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin membayar via cashless atau non-tunai.
"Program cashless yang kami promosikan untuk digunakan di SPBU adalah pembayaran cashless menggunakan aplikasi MyPertamina," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Pembayaran non-tunai dengan MyPertamina
Brasto menjelaskan, melalui aplikasi MyPertamina, masyarakat dapat membayar menggunakan LinkAja, Gopay, OVO, kartu debit (Mandiri, BNI, BRI), dan kartu kredit (Visa, Mastercard, JCB).
Limit Transaksi QRIS di SPBU
Aturan Transaksi QRIS di SPBU
Batas Minimal Transaksi QRIS di SPBU
BBM
SPBU
QRIS
Pertamina
Berita Viral
Pendakian Gunung Saat 17 Agustus 2025, Ada Jalur yang Tutup dan Ada yang Tetap Buka |
![]() |
---|
Perempuan Kazakstan Jadi Korban Sindikat Ibu Pengganti, Ketika Harapan Berubah Menjadi Ketakutan |
![]() |
---|
Video 3 Kreator Konten Malaysia yang “Beramal” dengan Tulang Ayam Picu Amarah Publik |
![]() |
---|
3 Istri 1 Penipu, Luka Tiga Perempuan yang Terjebak Cinta Palsu di Dunia Kencan Daring |
![]() |
---|
VIRAL Bendera Bajak Laut One Piece Paparan Sosiolog Mestinya Negara Tak Perlu Bertindak Represif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.