Berita Viral
BERUBAH! Limit Transaksi QRIS di SPBU Pertamina Bayar Isi BBM Minimal Rp 50 Ribu Cek Disini
Simak aturan perubahan Limit Transaksi QRIS di SPBU Pertamina untuk bayar isi BBM minimal Rp 50 ribu cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan perubahan Limit Transaksi QRIS di SPBU Pertamina untuk bayar isi BBM minimal Rp 50 ribu per Oktober 2024 cek disini.
Seperti diketahui, metode pembayaran QRIS dapat digunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di beberapa SPBU Pertamina.
Adapun perubahan beleid batas transaksi minimal saat membayar menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini sedang ramai dibahas di media sosial ramai.
Namun, SPBU biasanya mensyaratkan transaksi bahan bakar minimal senilai Rp 50.000 jika ingin menggunakan QRIS.
Menyikapi hal itu Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari buka suara.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menetapkan kebijakan minimal pembelian saat menggunakan metode pembayaran QRIS.
• Resmi Terbaru! Aturan Isi BBM Subsidi Per 1 November 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
"Dari Pertamina Patra Niaga tidak ada kebijakan terkait jumlah minimum transaksi menggunakan QRIS," ujarnya, Kamis 17 Oktober 2024.
Sebagai informasi, QRIS atau dibaca "kris" adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan QR code.
Pertama kali diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019, metode pembayaran ini diimplementasikan secara nasional mulai 1 Januari 2020.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, penggunaan mesin EDC atau QRIS merupakan kebijakan masing-masing SPBU.
Oleh karena itu, minimal transaksi yang diharuskan saat menggunakan metode pembayaran tersebut juga dikembalikan kepada masing-masing SPBU.
Namun, daripada QRIS, Brasto mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin membayar via cashless atau non-tunai.
"Program cashless yang kami promosikan untuk digunakan di SPBU adalah pembayaran cashless menggunakan aplikasi MyPertamina," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Pembayaran non-tunai dengan MyPertamina
Brasto menjelaskan, melalui aplikasi MyPertamina, masyarakat dapat membayar menggunakan LinkAja, Gopay, OVO, kartu debit (Mandiri, BNI, BRI), dan kartu kredit (Visa, Mastercard, JCB).
Limit Transaksi QRIS di SPBU
Aturan Transaksi QRIS di SPBU
Batas Minimal Transaksi QRIS di SPBU
BBM
SPBU
QRIS
Pertamina
Berita Viral
Istri Sah Bongkar Suami Selingkuh, Sumpah Serapah Viral di Balikpapan 2025 |
![]() |
---|
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.