Pemkab Mempawah Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Pemerintah Provinsi Kalbar

"Tentu saja Pemerintah Kabupaten Mempawah akan berusaha memberikan kemudahan dalam berbagai perijinan sehingga kegiatan investasi akan berjalan dengan

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM MEMPAWAH
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah melaksanakan sosialisasi Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Provinsi, Perizinan Pajak Air Tanah dan Penyuluhan Kepatuhan Pajak Daerah, di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin 21 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah melaksanakan sosialisasi Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Provinsi, Perizinan Pajak Air Tanah dan Penyuluhan Kepatuhan Pajak Daerah.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Pj Bupati Mempawah Ismail, dilaksanakan di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin 21 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Kalbar, Kepala Bidang Sumber Daya Mineral Dinas PerindagESDM Provinsi Kalbar, Kepala OPD serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Mempawah Ismail menyambut baik terlaksananya kegiatan Opsen Pajak MBLB ke Provinsi, Perizinan Pajak Air Tanah dan Penyuluhan Kepatuhan Pajak Daerah.

"Seperti yang kita ketahui bersama, pajak daerah yang merupakan salah satu komponen sumber pendapatan asli daerah, memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan Kabupaten Mempawah dan dalam rangka mensejahterakan masyarakat," ujar Ismail.

Ismail mengatakan, dengan di dukung keberadaan proyek strategis nasional di kabupaten mempawah saat ini, diharapkan dapat mampu memberikan dampak positif dalam optimalisasi pendapatan asli daerah.

"Tentu saja Pemerintah Kabupaten Mempawah akan berusaha memberikan kemudahan dalam berbagai perijinan sehingga kegiatan investasi akan berjalan dengan baik," katanya.

Pj Bupati Ismail Harap Pelatihan P3KE Dapat Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Produk UMKM Mempawah

Ismail mengatakan, Pemkab Mempawah sangat menyambut baik atas kehadiran narasumber dari Bapenda dan Dinas Perindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat sebagai wujud sinergitas bersama antara pemerintah Kabupaten Mempawah.

"Serta narasumber dari Kejaksaan Negeri Mempawah sebagai wujud pengawasan kita bersama yang tidak lain adalah guna terwujudnya optimalisasi pendapatan asli daerah di Kabupaten Mempawah yang kita cintai ini," ujar Ismail.

Ismail menyampaikan, bahwa Kabupaten Mempawah memiliki potensi tambang mineral bukan logam dan batuan yang cukup besar terutama potensi batu dan tanah.

Dikatakan Ismail, trend target dan realisasi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari tahun 2020-2024 terus meningkat dan memiliki kontribusi yang besar terhadap realisasi pajak daerah.

"Sedangkan potensi pengambilan dan pemanfaatan air tanah juga semakin meningkat seiring dengan semakin bertambahnya kegiatan usaha yang memanfaatkan air tanah baik sebagai usaha pokok maupun sebagai pendukung kegiatan usaha/pabrik," katanya.

Selanjutnya perlu menjadi perhatian bersama kata Ismail, bahwa dalam pengelolaan tambang dan pengambilan/pemanfaatan air tanah harus memiliki perijinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan, termasuk jenis tambang mineral bukan logam dan batuan dan air tanah yang perijinannya dilakukan oleh dinas teknis di tingkat provinsi.

"Karena itu dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menambah wawasan kita bersama mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terbaru serta peraturan perizinan saat ini, sehingga tidak hanya dari aspek kewajiban perpajakan tapi juga terkait kewajiban perizinan dalam menciptakan legalitas usaha kita yang tertib dan sesuai prosedur," ujarnya.

Lebih lanjut, Ismail turut memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah yang hari ini memberikan materi terkait kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah sehingga pelaku usaha atau wajib pajak dapat memahami pentingnya kepatuhan dalam perijinan dan pembayaran pajak daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved