Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Kecamatan Tebas

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut

Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
Tim Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap seorang pelaku Tindak Pidana narkotika golongan I pada dini hari, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas Akbp Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Tri Marsono S.H., setelah memerintahkan Tim Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap seorang pelaku Tindak Pidana narkotika golongan I, Jumat 18 Oktober 2024.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Pelaku inisial A , dan merupakan seorang wiraswasta. Penangkapan berawal dari laporan terkait dugaan pencurian uang di salah satu rumah di daerah tersebut, saat pihak kepolisian melakukan penangkapan, mereka menemukan barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Menurut keterangan dari Polisi, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet pelaku. Barang bukti tersebut kemudian diakui sebagai milik A.

Personel Polres Landak dan Polsek Meranti Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba 

 Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan rumah ditemukan barang sabhu seberat bruto 3,65 gram dan sejumlah barang bukti lain juga disita termasuk uang tunai sebesar Rp 55.000, sebuah handphone, serta bungkus plastik klip transparan kosong. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam rangkaian tindakan, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap pelaku serta memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian. Seluruh proses ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa tindakan hukum diambil secara tepat dan akurat.

Kepolisian Resor Sambas berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Rencana tindak lanjut setelah penangkapan ini mencakup pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti, serta gelar perkara untuk menyelidiki lebih dalam keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika. Tuturnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved