Berita Viral

HORE! Pemerintah Akhirnya Setujui Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Kabar gembira buat para hakim di seluruh Indonesia soal kenaikan Gaji hingga Tunjangan yang selama ini menjadi tuntutan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi hakim. HORE! Pemerintah Akhirnya Setujui Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira buat para hakim di seluruh Indonesia soal kenaikan Gaji hingga Tunjangan yang selama ini menjadi tuntutan.

Dimana sudah 12 tahun, Gaji hingga Tunjangan hakim di Indonesia tidak pernah mengalami perubahan.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto.

Ia menyebutkan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

"Kalau info terakhir, info terakhir tanggal 3 (Oktober) sudah ada tanda tangan Menkeu, izin prinsip atau persetujuan prinsip," kata Suharto menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024.

RESMI! Kenaikan Gaji Hakim Diumumkan Presiden Jokowi, Cair Mulai 1 November 2024?

Ia menjelaskan bahwa MA menyampaikan delapan poin usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

Akan tetapi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hanya menyerahkan empat poin pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Empat poin usulan yang diserahkan ke Kemenkeu adalah kenaikan gaji pokok naik 8-15 persen, uang pensiun 8-15 persen, tunjangan jabatan 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan.

Sementara itu, empat usulan MA yang belum diakomodasi adalah fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.

"Sebetulnya memang usulan Naskah Akademik Mahkamah Agung ada 8 poin (usulan) seperti saya katakan, tetapi usulan MenPAN-RB, ada empat. Empat itu gaji pokok, tunjangan, pensiun, dan tunjangan kemahalan," ujar Suharto.

Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Aksi itu sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menyatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dan belum pernah berubah.

Berdasarkan aturan itu, rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim golongan IV harus mengabdi 24 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved