Info Stimulus

Bantuan Sosial PKH Oktober 2024 Sedang Dibagikan, Apakah Data KPM Muncul di SIKS-NG?

Bantuan PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/NET
Bantuan sosial PKH Bulan Oktober 2024-Sudah memasuki pertengahan bulan Oktober 2024, Kemensos diketahui tengah mempersiapkan penyaluran bantuan sosial di tahap sebelumnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan rutin yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). 

Sudah memasuki pertengahan bulan Oktober 2024, Kemensos diketahui tengah mempersiapkan penyaluran bantuan sosial di tahap sebelumnya.

Segala bentuk proses atau tahapan penyaluran bantuan yang cair dibulan Oktober 2024 dapat terpantau langsung melalui akun SIKS-NG.

Adapun merujuk pada hasil pengecekan terkini, diketahui bahwa Bansos PKH  tersebut telah muncul periode salur bulan November Desember 2024.

Maka dapat dipastikan penyaluran PKH tersebut dialokasikan dua bulan seperti tahap sebelumnya.

Penyaluran bantuan tersebut sekaligus menjadi penutup agenda Bansos di tahun 2024.

Setelah muncul periode salur, Kemensos akan melakukan persiapan penyiapan data final closing para KPM.

Data final closing adalah sejumlah data KPM yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut.

Bantuan PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini mencakup berbagai kelompok usia mulai dari anak usia dini hingga para lansia.

DAFTAR 5 Bantuan Sosial Siap Cair di Awal Bulan Oktober 2024, Ada BLT Rp900 Ribu!

Bansos PKH bertujuan dalam membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang kurang mampu untuk bisa meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, dan juga kesehatan.

Bagi masyarakat yang ingin menerima Bansos PKH , ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu:

Syarat Penerima Bansos PKH Oktober 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
  • Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Pada bulan Oktober 2024, pencairan Bansos PKH kembali disalurkan kepada para KPM.

Proses penyaluran Bansos ini akan dilakukan secara bertahap dan jadwal pencairan disetiap daerah akan berbeda tergantung pada kebijakan pihak terkait.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved