Public Service
Informasi Cara Melampirkan BPJS Kesehatan untuk Bikin SIM Online, Termasuk Syarat dan Biayanya!
Pemohon SIM harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi cara melampirkan bukti menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan menjadi persyaratan untuk bikin SIM baru.
Cara membuktikannya bisa berupa screenshot atau pengecekan mandiri.
Buat kamu yang baru mau membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), jangan lupa kini ada persyaratan baru.
Pemohon SIM harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pembuktian itu bisa dilakukan dengan hanya melampirkan screenshot kamu aktif sebagai peserta BPJS kesehatan.
"Untuk bukti kepesertaan aktif JKN bisa berupa tangkapan layar (screenshot) Aplikasi Mobile JKN atau pengecekan yang dilakukan mandiri oleh masyarakat lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165," ungkap Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.
• BPJS Kesehatan Jadi Solusi Masalah Kesehatan, Begini Proses Pendaftaran dan pencairan PBI JK 2024!
David menjelaskan dengan dengan terdaftar sebagai peserta JKN, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, tetapi juga menjamin akses yang lebih mudah dan cepat ke fasilitas kesehatan.
Menyoal biaya pengurusan SIM, tidak ada perubahan sekalipun persyaratan bertambah.
Biaya bikin SIM baru dan perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Biaya Bikin SIM
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
• Resmi Berlaku! Cara Ubah Nomor SIM jadi NIK KTP Terbaru Per Agustus 2024 di Seluruh Indonesia
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bikin SIM
Sedangkan bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan, maka bisa melakukan pendaftaran secara online.
Pendaftaran tersebut juga bisa dilakukan di Satpas karena tersedia petunjuk langkah-langkah pendaftaran.
Kalau sudah terdaftar sebagai peserta, maka proses bikin SIM baru atau perpanjangan bisa dilanjutkan.
Saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM itu berlaku di Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain BPJS, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti mengisi formulir pendaftaran SIM, fotokopi KTP, fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan pengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta hasil tes psikologi.
(*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.