Pemkab Sanggau Keluarkan Pengumuman Terkait Pelaksanaan SKD CPNS, Dimulai 2 November 2024

Peserta yang mengikuti ujian harus sesuai dengan foto yang ada pada kartu peserta tes SKD. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulanus HP. 

Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Kemudian, dilarang menggeser perangkat CAT yang ada di ruang ujian.

Peserta yang telah selesai tidak diperkenankan meninggalkan ruang  ujian sebelum dipersilahkan oleh Panitia Seleksi Nasional  (Panselnas).

Terkait sanksi, peserta yang melanggar Poin II, Poin III dan Poin IV (sebagaimana dalam pengumuman) diberi sanksi 
berupa teguran lisan dan/atau dibatalkan sebagai peserta ujian oleh panitia dianggap gugur dan tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Peserta yang terbukti melakukan kecurangan dan apabila  ditemukan menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan sola ujian, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari ruang  ujian serta langsung dinyatakan gugur dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum. 

Passing Grade, kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan pada nilai  ambang batas/nilai minimal sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi  Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Bagi peserta yang telah memutuskan untuk menggunakan Nilai Hasil SKD tahun Anggaran 2023, agar tetap memperhatikan setiap perkembangan informasi yang disampaikan.

Akuntabilitas Nilai Hasil Ujian SKD secara livescoring dapat disaksikan  secara live melalui media online streaming (youtube) resmi Kantor  Regional V BKN Jakarta http://bit.ly/KANREG5OFFICIAL. VIII. 

Setiap informasi/perubahan informasi terkait Seleksi Pengadaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 
Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Sanggau: bkpsdm.sanggau.go.id. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved