Pemkab Sanggau Keluarkan Pengumuman Terkait Pelaksanaan SKD CPNS, Dimulai 2 November 2024
Peserta yang mengikuti ujian harus sesuai dengan foto yang ada pada kartu peserta tes SKD. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau menyampaikan pengumuman terkait pelaksanaan seleksi kompetensi dasar pengadaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2024.
Pengumuman yang ditandatangni PJ Bupati Sanggau Suherman itu dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan bahwa pelamar yang lulus seleksi administrasi dinyatakan sebagai peserta seleksi kompetensi dasar (SKD).
Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dilaksanakan dengan menggunakan metode berbasis Computer Assisted Test (CAT).
"Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dilaksanakan di Laboratorium Komputer SMK Negeri 1 Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman KM 8 Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 10 November 2024 (daftar terlampir),"katanya, Selasa 15 Oktober 2024.
Baca juga: Pemkab Sanggau Target Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Ini Langkah yang Dilaksanakan
Titik lokasi tes SKD lainnya sesuai dengan pilihan peserta dapat dilihat pada daftar terlampir.
Peserta wajib hadir ditempat pelaksanaan ujian 90 menit sebelum sesi ujian dimulai, bagi Peserta yang memilih titik lokasi tes dalam negeri, wajib membawa KTP Asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli atau
salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Bagi Peserta yang memilih titik lokasi tes luar Negeri, wajib membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di luar negeri, peserta wajib membawa kartu peserta tes yang dapat dicetak melalui akun masing-masing dah hadir sesuai dengan jadwal,
waktu, dan sesi yang tertera pada kartu tes.
Bagi peserta Laki-laki wajib mengenakan kemeja polos warna putih, celana panjang berbahan kain warna hitam dan bersepatu. Peserta perempuan wajib mengenakan kemeja polos warna putih, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam, jilbab warna hitam (bagi yang menggunakan) dan bersepatu.
Peserta wajib mematuhi tata tertib yang ada di titik lokasi yang telah ditetapkan.
Terkait tata tertib sebelum memasuki ruang ujian, hadir 90 menit sebelum sesi ujian dimulai.
Peserta wajib membawa KTP/Paspor/kartu pengenal lainnya sesuai ketentuan dan Kartu Peserta Ujian SKD serta menunjukkan kepada
panitia pada saat registrasi.
Peserta yang mengikuti ujian harus sesuai dengan foto yang ada pada kartu peserta tes SKD. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
Peserta wajib membawa pensil kayu sebagai alat tulis. Peserta yang terlambat dan tidak diperkenankan masuk oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mengikuti tes dianggap gugur.
Tata tertib dalam ruang ujian dilarang berbicara/bertanya, menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lainnya tanpa seijin panitia, dilarang keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Kemudian, dilarang menggeser perangkat CAT yang ada di ruang ujian.
Peserta yang telah selesai tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian sebelum dipersilahkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Terkait sanksi, peserta yang melanggar Poin II, Poin III dan Poin IV (sebagaimana dalam pengumuman) diberi sanksi
berupa teguran lisan dan/atau dibatalkan sebagai peserta ujian oleh panitia dianggap gugur dan tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Peserta yang terbukti melakukan kecurangan dan apabila ditemukan menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan sola ujian, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari ruang ujian serta langsung dinyatakan gugur dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
Passing Grade, kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan pada nilai ambang batas/nilai minimal sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Bagi peserta yang telah memutuskan untuk menggunakan Nilai Hasil SKD tahun Anggaran 2023, agar tetap memperhatikan setiap perkembangan informasi yang disampaikan.
Akuntabilitas Nilai Hasil Ujian SKD secara livescoring dapat disaksikan secara live melalui media online streaming (youtube) resmi Kantor Regional V BKN Jakarta http://bit.ly/KANREG5OFFICIAL. VIII.
Setiap informasi/perubahan informasi terkait Seleksi Pengadaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun
Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Sanggau: bkpsdm.sanggau.go.id. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
PT Mitra Andalan Sejahtera Bantah Tuduhan FMCI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.