Berita Viral

RESMI! Kenaikan Gaji Hakim Diumumkan Presiden Jokowi, Cair Mulai 1 November 2024?

Aturan baru kenaikan Gaji Hakim yang menjadi tuntutan resmi diungkap orang nomor satu di Indonesia Presiden Joko Widodo.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Sekretariat Presiden
Foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. RESMI! Bocoran Kenaikan Gaji Hakim Diumumkan Presiden Jokowi, Cair Mulai 1 November 2024? . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru kenaikan Gaji Hakim yang menjadi tuntutan resmi diungkap orang nomor satu di Indonesia Presiden Joko Widodo.

Dalam kesempatan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa segala hal terkait kesejahteraan hakim, termasuk tuntutan kenaikan gaji dalam proses perhitungan.

"Semuanya baru dihitung, dan dikalkulasi," ujar Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, pada Selasa 8 Oktober 2024.

Ia menanggapi soal cuti massal yang dilakukan para hakim sebagai bentuk protes atas kesejahteraan mereka yang tak diperhatikan.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan pengkajian terkait isu ini.

UPDATE Gaji Dosen Terbaru November 2024 Lengkap Besaran Tunjangan ASN dan Bukan ASN

Yang melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kementerian Keuangan (Menkeu).

"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menkumham, dan Kemenkeu," kata Jokowi.

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid, mengungkapkan hal terkait.

Dimana ribuan hakim di Indonesia melakukan aksi cuti massal selama lima hari sebagai bentuk protes.

Mereka merasa pemerintah belum memprioritaskan kesejahteraan hakim, khususnya terkait penggajian.

Adapun Gaji dan Tunjangan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sejak PP tersebut ditetapkan pada tahun 2012, gaji dan tunjangan para hakim di Indonesia tidak pernah mengalami kenaikan.

Kajian yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menunjukkan bahwa dengan rata-rata inflasi sebesar 4,1 persen per tahun.

Tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 seharusnya adalah 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012.

"Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” kata Fauzan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved