Info Stimulus

KPM Pemilik KTP dan Kartu Ini Bisa Dapat Bansos Tambahan, Dicairkan Dalam Bentuk Basos Kesehatan!

Salah satunya adalah dalam bentuk barang. Beberapa diantaranya seperti beras 10 kilogram, KRS dan Permakanan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
PBI BPJS Kesehatan gratis Faskes Jaminan Kesehatan-Salah satunya adalah bantuan layanan kesehatan bagi KPM yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).Bantuan sosial atau bansos merupakan program yang ditujukan untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak hanya bantuan dalam bentuk uang tunai saja, beberapa bansos juga dicairkan oleh pemerintah dalam bentuk lainnya.

Salah satunya adalah dalam bentuk barang. Beberapa diantaranya seperti beras 10 kilogram, KRS dan Permakanan.

Untuk KPM penerima bansos ini, juga tidak semua bisa mendapatkannya, hanya beberapa KPM yang memenuhi syarat saja.

Nah, selain bansos tambahan berupa barang, ada juga bansos berupa layanan yang diberikan pemerintah kepada KPM.

Salah satunya adalah bantuan layanan kesehatan bagi KPM yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Bansos tersebut adalah Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK.

Ini diberikan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat miskin dan rentan miskin.

Untuk mengetahui Anda dapat bansos PBI JK atau tidak, bisa silahkan mengunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.

Nantinya KPM akan mendapat iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42 ribu setiap bulannya.

Namun, dana ini tidak bisa diambil secara tunai, melainkan hanya bentuk iuran kepada BPJS Kesehatan saja.

Cara Cek Bansos KIS PBI JK 2024 Lewat WhatsApp, Berikut Syarat dan Besaran Bantuan yang Diterima!

Bantuan sosial ini diberikan berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS) kepada masyarakat miskin.

Penerima bantuan akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis, termasuk iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Namun, bantuan ini tidak diterima langsung oleh penerima, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Dengan cara ini, masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan secara cuma-cuma.

Besaran bantuan Bansos PBI JK 2024 adalah sebesar Rp 42.000 setiap bulan untuk satu orang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved