Pilkada Landak 2024

Berikut Syarat untuk Mengurus DPTb Dalam Pilkada Landak 2024

Ketujuh, pindah domisili. Kedelapan, tertimpa bencana alam. Kesembilan, bekerja di luar domisilinya. "Nah ini kita terima layanan pindah memilihnya h-

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Landak Yovianus Jupriyono Iko Niko. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Berikut penjelasan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak Yovianus Jupriyono Iko Niko terkait dengan DPTb pada Pilkada Tahun 2024.

"Jadi DPTb ini adalah pemilih pindahan, jadi masyarakat Kabupaten Landak atau masyarakat Provinsi Kalimantan Barat yang mau akses layanan pindah memilih, pada saat hari H tidak ada ditempat," ujarnya.

Untuk layanan pindah memilih ini ada 9 kondisi, pertama menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, yang kedua menjalankan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Keempat, menjalani rehabilitasi narkoba. Kelima, menjadi tahanan di rumah tahanan. Keenam, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Ketujuh, pindah domisili. Kedelapan, tertimpa bencana alam. Kesembilan, bekerja di luar domisilinya.

Ketua PPS Perapakan Sambas Sebut Setiap yang Ingin Pindah Memilih Wajib Bawa KTP

"Nah ini kita terima layanan pindah memilihnya h-30, yang jatuh temponya itu pada tanggal 28 Oktober," jelas Iko Niko.

Sehingga untuk pindah memilih sendiri bisa diakses layanannya di KPU, di PPK, dengan di PPS. 

"Jadi akses layanan ini bisa dilakukan di tempat tujuan dengan tempat asal. Dari beberapa kondisi-kondisi tadi, mereka juga harus menyertakan syarat yang harus disiapkan oleh pemilih untuk sebagai dokumen pendukung," bebernya.

Misalnya untuk yang kondisi pertama itu terkait dengan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara itu, ada surat tugas yang ditandatangani oleh pemimpin atau pimpinan lembaga instansi, dan dicap basah.

Untuk yang kondisi kedua menjalani rawat inap di fasilitasi pelayanan kesehatan itu, ada surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. Kondisi yang ketiga penyandang disabilitas itu surat keterangan dari panti sosialnya.

Berikutnya bagi yang menjalani rehabilitasi narkoba itu, surat keterangan dari lembaga instansi rehabilitasi. Kemudian yang menjadi tahanan surat keterangan dari pimpinan lapas dan dicap basah.

Terus yang ke 6 yang tugas belajar itu, surat keterangan belajar dari lembaga atau instansi tempat pelajaran atau mahasiswa tersebut. Untuk yang pindah domisili itu fotokopi KTP sesuai dengan alamat terbaru.

Selanjutnya yang tertimpa bencana, surat dari BNPB setempat atau Kepala Daerah atau tempat yang menerangkan. Intinya ada terjadinya bencana di wilayah pemilih tersebut.

"Terus bekerja di luar domisilinya surat tugas keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga instansi," ungkap Iko Niko. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved