Info Stimulus
Cara dan Syarat Menarik Dana PIP Kemdikbud yang Dibagikan Kepada Siswa Bulan Oktober 2024
Agar penerima manfaat tidak ketinggalan informasi, simak syarat dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan agar siswa penerima manfaat.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada anak-anak usia sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan untuk mendukung para pelajar dari keluarga kurang mampu.
Agar para siswa tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Program ini merupakan bagian dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diluncurkan sejak tahun 2015 sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan di Indonesia.
Pada Oktober 2024 ini, pencairan PIP sudah memasuki termin terakhir untuk tahun ajaran 2024/2025.
Agar penerima manfaat tidak ketinggalan informasi, simak syarat dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan agar siswa penerima manfaat bisa mencairkan bantuan pendidikan ini.
PIP menyasar anak-anak yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Baca juga: CARA Cek Nama Penerima Bantuan PIP Kemdikbud Online, Cair Termin 3 Oktober 2024!
Bantuan ini diberikan setiap tahun dalam beberapa termin pencairan sesuai jenjang pendidikan dan rentang usia penerima.
PIP juga diharapkan bisa membantu mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Indonesia.
Penerima manfaat PIP adalah pelajar dari jenjang pendidikan SD hingga SMA/SMK yang terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar. Adapun rincian penerima PIP adalah:
- Pelajar dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak dari keluarga yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pelajar dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak dari keluarga yang terkena dampak bencana alam atau sosial.
- Anak yatim, piatu, atau yang berada dalam panti asuhan.
Dengan bantuan dana ini, para penerima PIP dapat menggunakannya untuk membeli buku, seragam, perlengkapan sekolah, atau keperluan lainnya yang mendukung proses belajar.
Jadwal Pencairan Program Indonesia Pintar 2024
Pencairan Program Indonesia Pintar untuk tahun 2024 dibagi menjadi beberapa termin sepanjang tahun.
Secara umum, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Saat ini, pencairan PIP yang berlangsung pada bulan Oktober merupakan termin terakhir dari empat termin yang dijadwalkan untuk tahun 2024.
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.