Berita Viral

RESMI! Kenaikan Gaji Hakim Diumumkan Presiden Jokowi, Cair Mulai 1 November 2024?

Aturan baru kenaikan Gaji Hakim yang menjadi tuntutan resmi diungkap orang nomor satu di Indonesia Presiden Joko Widodo.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Sekretariat Presiden
Foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. RESMI! Bocoran Kenaikan Gaji Hakim Diumumkan Presiden Jokowi, Cair Mulai 1 November 2024? . 

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Namun, untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV perlu mengabdi selama 24 tahun.

Tunjangan hakim di Indonesia diatur dalam Lampiran II PP No 94/2012, yang menyatakan bahwa tunjangan hakim paling rendah adalah Rp 8,5 juta untuk hakim pratama di pengadilan kelas II.

Dan paling tinggi Rp 24 juta untuk hakim utama di pengadilan kelas IA khusus.

Tunjangan ketua dan wakil ketua pengadilan berkisar antara Rp 15,9 juta hingga Rp 27 juta.

VIRAL Ribuan Hakim Ancam Mogok Kerja Tuntut 12 Tahun Gaji dan Tunjangan Tak Berubah

Jika mengacu pada kajian SHI yang menjadi dasar tuntutan para hakim, kenaikan 242 persen akan membuat tunjangan minimal bagi seorang hakim menjadi Rp 20,57 juta untuk hakim pratama di pengadilan kelas II.

Dan Rp 58 juta untuk hakim utama di pengadilan kelas IA khusus.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved