Berita Viral

RESMI! Kenaikan Gaji Hakim Diumumkan Presiden Jokowi, Cair Mulai 1 November 2024?

Aturan baru kenaikan Gaji Hakim yang menjadi tuntutan resmi diungkap orang nomor satu di Indonesia Presiden Joko Widodo.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Sekretariat Presiden
Foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. RESMI! Bocoran Kenaikan Gaji Hakim Diumumkan Presiden Jokowi, Cair Mulai 1 November 2024? . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru kenaikan Gaji Hakim yang menjadi tuntutan resmi diungkap orang nomor satu di Indonesia Presiden Joko Widodo.

Dalam kesempatan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa segala hal terkait kesejahteraan hakim, termasuk tuntutan kenaikan gaji dalam proses perhitungan.

"Semuanya baru dihitung, dan dikalkulasi," ujar Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, pada Selasa 8 Oktober 2024.

Ia menanggapi soal cuti massal yang dilakukan para hakim sebagai bentuk protes atas kesejahteraan mereka yang tak diperhatikan.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan pengkajian terkait isu ini.

UPDATE Gaji Dosen Terbaru November 2024 Lengkap Besaran Tunjangan ASN dan Bukan ASN

Yang melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kementerian Keuangan (Menkeu).

"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menkumham, dan Kemenkeu," kata Jokowi.

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid, mengungkapkan hal terkait.

Dimana ribuan hakim di Indonesia melakukan aksi cuti massal selama lima hari sebagai bentuk protes.

Mereka merasa pemerintah belum memprioritaskan kesejahteraan hakim, khususnya terkait penggajian.

Adapun Gaji dan Tunjangan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sejak PP tersebut ditetapkan pada tahun 2012, gaji dan tunjangan para hakim di Indonesia tidak pernah mengalami kenaikan.

Kajian yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menunjukkan bahwa dengan rata-rata inflasi sebesar 4,1 persen per tahun.

Tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 seharusnya adalah 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012.

"Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” kata Fauzan.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Namun, untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV perlu mengabdi selama 24 tahun.

Tunjangan hakim di Indonesia diatur dalam Lampiran II PP No 94/2012, yang menyatakan bahwa tunjangan hakim paling rendah adalah Rp 8,5 juta untuk hakim pratama di pengadilan kelas II.

Dan paling tinggi Rp 24 juta untuk hakim utama di pengadilan kelas IA khusus.

Tunjangan ketua dan wakil ketua pengadilan berkisar antara Rp 15,9 juta hingga Rp 27 juta.

VIRAL Ribuan Hakim Ancam Mogok Kerja Tuntut 12 Tahun Gaji dan Tunjangan Tak Berubah

Jika mengacu pada kajian SHI yang menjadi dasar tuntutan para hakim, kenaikan 242 persen akan membuat tunjangan minimal bagi seorang hakim menjadi Rp 20,57 juta untuk hakim pratama di pengadilan kelas II.

Dan Rp 58 juta untuk hakim utama di pengadilan kelas IA khusus.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved