Berita Viral

GOLONGAN Masyarakat Resmi Dilarang Pakai Gas Elpiji Subsidi Mulai Hari Ini 3 Oktober 2024 Cek Disini

Inilah golongan masyarakat resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3 kg mulai hari ini Kamis 3 Oktober 2024 cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi Gas Elpiji Subsidi 3 kg. GOLONGAN Masyarakat Resmi Dilarang Pakai Gas Elpiji Subsidi Mulai Hari Ini 3 Oktober 2024 Cek Disini. 

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga sasaran.

Perpres mengatur, rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan elpiji 3 kg.

2. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.

Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas, untuk kemudian dialihkan menggunakan elpiji 3 kg.

3. Nelayan sasaran

Sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nelayan pengguna elpiji subsidi harus memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

4. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.

RESMI Harga Gas Elpiji Terbaru Semua Tabung Per 1 Oktober 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved