Berita Viral
GOLONGAN Masyarakat Resmi Dilarang Pakai Gas Elpiji Subsidi Mulai Hari Ini 3 Oktober 2024 Cek Disini
Inilah golongan masyarakat resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3 kg mulai hari ini Kamis 3 Oktober 2024 cek disini.
1. Rumah tangga
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga sasaran.
Perpres mengatur, rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan elpiji 3 kg.
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.
Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas, untuk kemudian dialihkan menggunakan elpiji 3 kg.
3. Nelayan sasaran
Sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi harus memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
4. Petani sasaran
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.
• RESMI Harga Gas Elpiji Terbaru Semua Tabung Per 1 Oktober 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
| AMBRUK! Harga Emas dan Perak Besok 29 Oktober 2025, Saham Tambang Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
| DISAMAKAN Rincian Masa Tunggu Haji Terbaru 2025 di 34 Provinsi Kini Dikurangi jadi 26 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/GOLONGAN-Masyarakat-Resmi-Dilarang-Pakai-Gas-Elpiji-Subsidi-Mulai-Hari-Ini-3-Oktober-2024-Cek-Disini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.