Berita Viral

GOLONGAN Masyarakat Resmi Dilarang Pakai Gas Elpiji Subsidi Mulai Hari Ini 3 Oktober 2024 Cek Disini

Inilah golongan masyarakat resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3 kg mulai hari ini Kamis 3 Oktober 2024 cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi Gas Elpiji Subsidi 3 kg. GOLONGAN Masyarakat Resmi Dilarang Pakai Gas Elpiji Subsidi Mulai Hari Ini 3 Oktober 2024 Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah golongan masyarakat resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3 kg mulai hari ini Kamis 3 Oktober 2024 cek disini.

Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan tabung warna hijau merupakan bahan bakar memasak untuk kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai barang bersubsidi, kemasan tabung elpiji yang kerap disebut gas melon ini turut mencantumkan keterangan "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Selain konsumen rumah tangga, rumah makan, restoran, atau usaha kuliner juga beberapa kali tertangkap menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.

Salah satunya, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sidak pemerintah menemukan 102 tabung hanya dari empat tempat berbeda, tiga di antaranya rumah makan.

Resmi Berlaku! Harga Baru Gas Elpiji Per 4 Oktober 2024 Lengkap Semua Ukuran Tabung Cek Disini

"Kami temukan ada sekitar 100 tabung yang digunakan untuk tempat-tempat yang tidak seharusnya seperti warung makan dan tempat laundry," kata Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.

Kategori warung makan yang boleh pakai elpiji 3 kg

Manager Media dan Stakeholder Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, restoran, rumah makan, dan usaha kuliner menengah ke atas diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.

"Untuk restoran dan usaha menengah ke atas kami imbau untuk menggunakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas," ujarnya.

Namun, Heppy menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, usaha mikro masuk dalam sasaran konsumen elpiji bersubsidi.

Pasal 3 Perpres tersebut mengatur, penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Kategori usaha mikro atau usaha kecil dan menengah (UKM) tersebut, kata Heppy, termasuk usaha kuliner atau warung makan kecil berbasis home industry alias industri rumahan.

"UKM menengah ke bawah yang dimaksud seperti warung-warung kecil, home industry, dan semacamnya," tutur dia.

Lebih lanjut, mengacu pada Perpres Nomor 38 Tahun 2019, petani dan nelayan sasaran juga termasuk jajaran kelompok yang berhak membeli elpiji 3 kg bersubsidi.

Secara lengkap, berikut kategori kelompok masyarakat yang boleh membeli dan menggunakan gas melon:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga sasaran.

Perpres mengatur, rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan elpiji 3 kg.

2. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.

Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas, untuk kemudian dialihkan menggunakan elpiji 3 kg.

3. Nelayan sasaran

Sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nelayan pengguna elpiji subsidi harus memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

4. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.

RESMI Harga Gas Elpiji Terbaru Semua Tabung Per 1 Oktober 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved