PPPK 2024
Apakah Pelamar PPPK 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel? Berikut Jawaban BKN
Sebelumnya, pelamar CPNS 2024 sempat mengalami gangguan saat ingin membeli e-meterai di berbagai situs resmi yang tersedia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka.
Terdapat dua gelombang pada seleksi PPPK 2024.
Pertama, PPPK 2024 diperuntukkan pelamar prioritas (Guru dan D4 Bidan Pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga ASN yang tedata dalam database BKN.
Sedangkan kedua, bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).
Sama seperti pendaftaran seleksi CPNS 2024, pelamar PPPK 2024 membutuhkan e-meterai sebagai persyaratan wajib yang disematkan pada dokumen.
• DAFTAR Meterai Tempel Resmi Dilarang BKN untuk Melamar CPNS 2024 Cek Disini
Namun muncul pertanyaan di antara pelamar PPPK 2024, apakah boleh menggunakan meterai tempel 10.000?
Sebelumnya, pelamar CPNS 2024 sempat mengalami gangguan saat ingin membeli e-meterai di berbagai situs resmi yang tersedia.
Hal tersebut yang mendorong pemerintah mengizinkan pelamar CPNS 2024 menggunakan meterai tempel 10.000.
Lantas, apakah kebijakan tersebut berlaku juga untuk pelamar PPPK 2024?
Penjelasan BKN
Jawaban atas apakah pelamar PPPK 2024 boleh menggunakan meterai tempel 10.000 atau tidak tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/S/K/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang aturan penggunaan meterai.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan pelamar PPPK 2024 diberi kebebasan untuk menggunakan e-meterai maupun meterai tempel 10.000 pada dokumen unggahan surat lamaran dan surat instansi.
"Silahkan merujuk pada edaran berikut," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Selasa 1 Oktober 2024.
Perubahan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pelamar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi.
Namun, calon pelamar dilarang menggunakan meterai bekas pakai, meterai yang tidak memenuhi ciri-ciri sesuai peraturan perundang-undangan seperti meterai hasil unduhan atau edit gambar dari internet.
Cara Cek Hasil Akhir Seleksi PPPK Pemprov Kalbar Periode I 2024, 1.027 Dinyatakan Lulus |
![]() |
---|
Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kapuas Hulu Dimulai |
![]() |
---|
Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2024: Panduan Lengkap dan Jadwal Seleksi Kompetensi! |
![]() |
---|
Pemda Kapuas Hulu Umumkan Seleksi PPPK 2024 |
![]() |
---|
Cara Daftar Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Lengkap Cara Buat Akun SSCAN di sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.