CPNS 2024

DAFTAR Meterai Tempel Resmi Dilarang BKN untuk Melamar CPNS 2024 Cek Disini

Inilah daftar meterai tempel resmi dilarang untuk ikut seleksi CPNS 2024 di portal sscasn.bkn.go.id bisa dicek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi materai tempel. DAFTAR Meterai Tempel Resmi Dilarang BKN untuk Ikut CPNS 2024 Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar meterai tempel resmi dilarang untuk ikut seleksi CPNS 2024 di portal sscasn.bkn.go.id bisa dicek disini.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengimbau pelamar CPNS 2024 harus berhati-hati saat menggunakan meterai tempel untuk melengkapi syarat dokumennya.

Saat ini meterai tempel sudah diperbolehkan mulai Kamis, (5/8/2024) malam pukul 20.00 WIB sampai penutupan pendaftaran pada 10 September 2024.

"Mulai malam ini, pukul 20.00 WIB, pelamar CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan meterai tempel atau e-meterai," tulis akun @bkngoidofficial, pada Kamis, 5 September 2024.

BKN menyebut, meterai tempel digunakan dengan cara mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 134 /PMK.03/202.

Resmi Berlaku! Meterai Tempel Kini Dipakai untuk Daftar CPNS 2024 di Portal sscasn.go.id

Jika pelamar sudah memiliki e-meterai, masih bisa menggunakannya. Karena pilihan meterai tempel adalah opsi bagi pelamar yang tak mendapatkan e-meterai akibat server Peruri down diakhir pendaftaran CPNS 2024.

Hanya saja, ada ciri-ciri meterai tempel yang dilarang BKN dipergunakan saat pembubuhan dokumen CPNS 2024.

Ciri-ciri meterai tempel yang dilarang BKN Meterai tempel yang dilarang BKN, adalah meterai palsu dan meterai yang sudah digunakan.

BKN menyebutkan, bagi pendaftar yang menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan, bakal berpotensi dapat TMS (tidak memenuhi syarat) seleksi administrasi.

Ciri-ciri meterai tempel yang palsu antara lain:

- Harga lebih murah

- Permukaan tidak memiliki hologram khusus

- Permukaan diraba kasar

- Cetakan tidak berwarna terang dan jelas

- Tidak memiliki nomor khusus sesuai peraturan Kemenkeu

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved