Pjs Bupati Kapuas Hulu Serahkan Dana Santunan JKM ke Ahli Waris

Ansfridus menyampaikan, program BPJS ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja renta

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Penjabat sementara Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe, saat menyerahkan dana santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ke tiga orang ahli waris, di Lapangan Bola GOR Uncak Kapuas, Selasa 1 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober tahun 2024, Penjabat sementara Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe, telah menyerahkan dana santunan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan ke tiga orang ahli waris.

Ansfridus mengapresiasi atas pemberian santunan JKM tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, ini menandakan negara hadir di tengah-tengah masyarakat yang terkena musibah.

"Untuk itu kita imbau masyarakat Kapuas Hulu yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar," ujarnya, usai melaksanakan upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila, di Lapangan Bola GOR Uncak Kapuas, Selasa 1 Oktober 2024.

Ansfridus menyampaikan, program BPJS ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan, harapannya untuk memberikan keringanan kepada keluarga mereka. 

KPU Kapuas Hulu Sebut Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Terbatas Mencapai Rp 13 Miliar

“Kami menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang telah memberikan manfaat jaminan kematian bagi masyarakat pekerja rentan yang meninggal dunia di Kapuas Hulu," ungkapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu, Chandra menyampaikan bahwa, tiga orang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima santunan JKM tersebut yaitu, Edita Sine dari Desa Banua Martinus, Bernadeta Undai Desa Sungai Uluk dan Mardan Desa Jaras. 

"Dimana mereka ini diterima oleh ahli waris masing-masing, dan ahli waris bukan penerima upah yang bisa menjadi peserta, dimana mereka adalah masyarakat yang bekerja secara mandiri atau memiliki usaha seperti pedagang, petani, nelayan, sopir, wirausaha dan lain-lain ataupun pekerja serabutan dengan iuran perbulan Rp16.800 perorang," ujarnya.

Adapun santunan yang diberikan kepada ahli waris, masing-masing sebesar Rp 42 juta. Dimana sebagai wujud negara hadir untuk melindungi masyarakat atau pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para BPU. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved