Pilkada Kapuas Hulu 2024

KPU Kapuas Hulu Sebut Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Terbatas Mencapai Rp 13 Miliar

Dijelaskan Yusuf, berdasarkan pasal 76 undang-undang nomor 1 tahun 2015, dilarang menerima sumbangan dari pihak asing (negara, lembaga, LSM, dan org a

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Pelepasan balon dalam kegiatan deklarasi kampanye damai, yang dilaksanakan oleh KPU Kapuas Hulu, belum lama ini. Dihadiri langsung oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, yaitu Fransiskus Diaan - Sukardi dan Wahyudi Hidayat - Oktavianus Wawa, didampingi Ketua KPU Kapuas Hulu Mohamad Yusuf. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohamad Yusuf, menyampaikan bahwa untuk pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2024, tetap berdasarkan keputusan KPU nomor 1550 tahun 2024, dimana pembatasan dana kampanye berjumlah Rp 13.540.991.875.

"Kalau untuk dana kampanye pasangan colan atau partai politik tidak terbatas, sedangkan dari pihak lain berdasarkan pasal 9 PKPU 14 tahun 2024 disebutkan bahwa untuk pihak lain perseorangan sampai  dengan Rp 75 juta, dan pihak lain badan hukum swasta sampai Rp 750 juta," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 1 Oktober 2024.

Dijelaskan Yusuf, berdasarkan pasal 76 undang-undang nomor 1 tahun 2015, dilarang menerima sumbangan dari pihak asing (negara, lembaga, LSM, dan org asing), penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah atau pemerintah daerah, serta BUMN, BUMD, dan BUMDes.

Penjelasan KPU Kalbar Mengenai Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub Kalbar 2024

"Jadi dana kampanye hanya untuk digunakan aktifitas kampanye, pembayaran hutang dan pengeluaran lainnya, sesuai dengan pasal 18 PKPU nomor 14 tahun 2024 tentang penggunaan dana kampanye," ucapnya.

Mohamad Yusuf juga mengingatkan kepada seluruh tim pemenangan atau relawan pasangan colan bupati dan wakil Bupati Kapuas Hulu, agar tetap mengikuti aturan yang berlaku. 

"Diharapkan agar semuanya berjalan dengan lancar dan sukses," ujarnya.

Selain itu juga, Yusuf mengimbau, agar tidak melaksanakan kampanye yang dilarang dalam aturan yang berlaku. 

"Laksanakan kampanye damai, sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk mensukseskan Pilkada di Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved