Info Stimulus

Dana Bansos PKH Cair Lagi Oktober 2024 untuk Balita, Cek Cara Klaim Bantuannya Sekarang!

Adapun pada tahap 4 ini Kategori balita akan disalurkan bantuan sebesar Rp750 ribu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Cek bansos DTKS Kemensos pengajuan online penerima bantuan sosial PKH- Jadwal terbaru Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan tahap 4 kapan mulai dibagikan kepada KPM termasuk hingga Oktober 2024.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal terbaru Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan tahap 4 kapan mulai dibagikan kepada KPM termasuk hingga Oktober 2024. 

Pasalnya sesuai jadwal bahwa dibulan Oktober 2024 masih masuk dalam hitungan pencairan dana Bansos tahap 4 memasuki penghujung tahun. 

Adapun pada tahap 4 ini Kategori balita akan disalurkan bantuan sebesar Rp750 ribu.

Pemberian Bansos kepada balita adalah untuk meringankan beban keluarga miskin sebagai bentuk perhatian pemerintah. 

Nantinya uang Bansos yang diterima KPM dapat dipergunakan orang tua dalam memenuhi kebutuhan nustrisi bagi balita tersebut oleh orang tuanya. 

Selanjutnya KPM ang mendapatkan Bansos PKH haruslah mereka yang tergolong masyarakat miskin atau kategori rentan miskin.

Untuk penerima manfaat, Kemensos pada awal tahun lalu menyebut target 10 juta KPM di seluruh Indonesia.

Untuk kemudahan penyaluran, Kemensos telah menggandeng PT Pos Indonesia dan BUMN dalam hal ini Himbara.

Sama seperti tahap-tahap sebelumnya, di tahap 4 ini, Kemensos masih menetapkan 7 kategori penerima Bansos PKH.

Baca juga: Cara Terima Bansos? Cek Jadwal Pendaftaran Bantuan Sosial Dari Kemensos, Bisa Diajukan Secara Online

Dengan rincian kategori penerima PKH adalah sebagai berikut ini:

1. Warga lanjut usia atau lansia Rp600 ribu

2. Anak dibawah usia lima tahun (Balita) sekolah Rp750 ribu

3. Ibu hamil/ nifas mendapatkan Rp750 ribu

4. Penyandang disabilitas berat Rp600 ribu

5. Anak usia sekolah SD mendapatkan Rp225.000

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved