Breaking News

PPPK 2024

4 Pelanggaran yang Bisa Bikin PPPK Dipecat

PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang punya kedudukan hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Seleksi PPPK 2024 resmi dibuka pada 1 Oktober-20 Oktober 2024. Berikut buku panduan pendaftaran PPPK 2024. 

Gaji PPPK

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memberikan rincian kenaikan gaji bagi PPPK, dengan perubahan sebagai berikut:

  1. Golongan I, masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  2. Golongan II, masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  3. Golongan III, masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  4. Golongan IV, masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  5. Golongan V, masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  6. Golongan VI, masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  7. Golongan VII, masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  8. Golongan VIII, masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  9. Golongan IX, masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  10. Golongan X, masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  11. Golongan XI, masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  12. Golongan XII, masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  13. Golongan XIII, masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  14. Golongan XIV, masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  15. Golongan XV, masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  16. Golongan XVI, masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  17. Golongan XVII, masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved