Pemkot Pontianak Wacanakan Larangan Sediakan Kantong Plastik

Karena kantong plastik di pasar tradisional merupakan tuntutan dari pembeli, sedangkan pihaknya pedagang hanya memenuhi keinginan pembeli.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Suasana di Pasar Flamboyan Pontianak, Jumat 27 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik Oleh Pelaku Usaha, dalam rangka mengurangi sampah plastik.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, dan targetkan pada tahun 2025 hal tersebut akan diterapkan.

Hen, satu diantara pedagang di Pasar Flamboyan Pontianak mengungkapkan dirinya belum mengetahui adanya edaran dari Walikota tersebut. 

Namun demikian bilamana memang pemerintah kota ingin menerapkan hal itu, ia harap edaran tersebut di sosialisasi kan juga ke masyarakat. 

Karena kantong plastik di pasar tradisional merupakan tuntutan dari pembeli, sedangkan pihaknya pedagang hanya memenuhi keinginan pembeli.

"Kalau kita disini memang ada pembeli yang bawa keranjang sendiri, bawa kantong dari rumah sendiri, alasannya biar gak banyak kantong di rumah," ujarnya.

Walhi Kalbar Tanggapi Rencana Peraturan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Pontianak

"Tetapi yang lebih banyak yang minta kantong plastik, belanja wortel 2 saja pasti nanya plastiknya mana, kita juga tidak bisa bilang tidak, karena kalau mau disamakan seperti Supermarket susah," ungkapnya. 

Dalam sehari ia mengatakan membutuhkan ratusan picis kantong plastik berbagai ukuran untuk barang dagangan yang di jual ke warga.

"Kalau sehari itu ratusan, dari kantong kecil - kecil sampai besar," tuturnya. 

Hal senada di sampaikan Fatma, ia mengatakan masih belum mendapatkan sosialisasi terkait pekarangan penggunaan kantong plastik.

Namun, ia menilai kebijakan itu akan sulit ditetapkan di pasar Tradisional, walaupun masih memungkinkan. 

Ia harap, kebijakan itu juga harus tegas dan jelas di sosialisasikan ke masyarakat secara luas terlebih dahulu, agar ketika warga berbelanja dan pedagang tidak menyiapkan kantong plastik, pembeli tidak kaget.

"Kalau bisa ya ke warga dulu yang harus dikasi sosialisasi, karena kita pedagang kecil kan ikutin maunya pembeli aja, karena kalau biasa kita lupa kasi kantong saja, pas lagi ramai, pembeli minta ada juga yang ngambil sendiri," tuturnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved