DPRD Kota Pontianak

Anggota DPRD Pontianak Sambut Baik Wacana Pemkot Larangan Sediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha

Namun, tentu sebelum diterapkan harus ada yang dipersiapkan dan harus tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Anggota DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik Oleh Pelaku Usaha, dalam rangka mengurangi sampah plastik.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, dan targetkan pada tahun 2025 hal tersebut akan diterapkan.

Atas wacana tersebut, sangat disambut baik oleh Anggota DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa.  

Namun, tentu sebelum diterapkan harus ada yang dipersiapkan dan harus tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Intinya bahwa soal kebijakan Pemkot Pontianak kedepannya, terkait larangan penggunaan plastik kresek untuk belanja, tentu kita sangat menyambut baik. Namun memang ada beberapa hal yang perlu disiapkan dan disosialisasikan, karena jangan sampai tidak tersosialisasikan dengan baik,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 27 September 2024.

Baca juga: Pemkot Pontianak Wacanakan Larangan Sediakan Kantong Plastik

Jika sudah tersosialisasikan dengan baik, maka dikatakannya kesiapan masyarakat untuk bisa membiasakan diri dan mengantisipasi beberapa hal terkait protes yang harus diperkecil.

“Jadi kebijakan -kebijakan yang baik tentu harus kita sosialisakan, agar masyarakat bisa memahami bahwa apa langkah yang kita ambil ini, dalam rangka untuk menjaga lingkungan dan masyarakat juga,” pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved